Hal itu diungkapkan Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri mengaku berada di kondisi yang berat usai mengklaim telah diperkosa, dianiaya, dan diancam oleh Brigadir J pada 7 Juli 2022 di Magelang, ditambah dengan pemberitaan tersebut.
“Yang Mulia, semua yang terjadi sejak sore 7 Juli 2022 hingga detik ini adalah sesuatu yang berat bagi saya, dan tidak pernah saya bayangkan akan terjadi dalam hidup saya,” kata Putri Candrawathi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Dengan suara bergetar seperti menahan tangis, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu merasa pemberitaan di media tidak berperikemanusiaan.
“Dalam kondisi menahan perih tersebut, saya justru diserang fitnah, dicemooh, dan caci maki bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperikemanusiaan, di mana saya diberitakan berselingkuh bukan hanya dengan Yosua, tetapi juga dengan Kuat Ma’ruf,” kata Putri Candrawathi.
“Sebuah fitnah yang betul-betul keji, tanpa memikirkan dampak bagi anak-anak saya,” ujar mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari tersebut melanjutkan.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam surat tuntutan disebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Hingga akhirnya, Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/25/13540741/tahan-tangis-putri-candrawathi-saya-difitnah-selingkuh-dengan-yosua-dan-kuat