Ma'ruf mengatakan, meski pernikahan dini tidak dilarang, agama mengajarkan agar umatnya tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak maslahat atau membahayakan.
"Walaupun tidak dilarang oleh agama, tapi agama melarang sesuatu yang membahayakan, menyuruh kita melakukan hal yang maslahat. Nah, pernikahan di bawah umur itu tidak maslahat, tidak baik," kata Ma'ruf seusai Rakernas Pembangunan Pertanian di Gedung Bidakara, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Hal ini disampaikan Ma'ruf merespons data Badan Peradilan Agama yang mencatat ada sekitar 50.000 permohonan dispensasi nikah dari warga berusia 15 sampai 19 tahun.
Ma'ruf menuturkan, pemerintah sudah memiliki undang-undang untuk mencegah pernikahan di bawah umur karena bakal mendatangkan dampak negatif.
Dampak negatif tersebut antara lain stunting, kemiskinan, bahkan kematian anak dan ibu.
Oleh karena itu, menurut dia, pekerjaan rumah yang harus dikerjakan saat ini adalah mengedukasi masyarakat akan bahayanya pernikahan dini dengan pendekatan keagamaan.
"Jadi undang-undangnya sudah ada, maka juga edukasi terutama pendekatan keagamaannya diperkuat, sehingga masyarakat tahu betul, paham bahwa larangan itu adalah untuk membawa kebaikan," kata Ma'ruf.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/25/12305311/marak-pernikahan-dini-wapres-agama-melarang-suatu-yang-membahayakan