JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, satu tersangka baru itu adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
"Satu orang tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment," ujar Ketut kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
Dengan satu penambahan ini, total tersangka dalam kasus itu menjadi empat orang.
Tersangka Mukti saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari sampai dengan 12 Februari 2023.
Ketut menjelaskan, Mukti telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka sebelumnya yaitu Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
"Untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, Mukti dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Kejagung diketahui telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.
Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dibuat untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun, ada penyelewengan dalam proses pembangunannya.
Dugaan kerugian negara sementara dalam kasus ini mencapai mencapai Rp 1 triliun. Akan tetapi, jumlah itu masih bisa bertambah.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/25/09075541/bertambah-satu-total-tersangka-kasus-korupsi-bts-4g-bakti-kominfo-jadi-4