JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku telah menerima 313 aduan dugaan pencatutan nama dan/atau nomor induk kependudukan (NIK) masyarakat serta pengawas pemilu dalam syarat dukungan minimum bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sebagai informasi, untuk maju sebagai bakal calon anggota DPD, seseorang perlu menyerahkan syarat dukungan minimum dari warga di daerah pemilihannya kepada KPU provinsi.
Saat ini, KPU tengah melakukan verifikasi atas syarat dukungan minimum itu, dan Bawaslu telah 3 pekan membuka posko aduan dugaan pencatutan.
"Berdasarkan hasil rekapitulasi data yang didapat dari posko aduan di 21 provinsi, hingga 19 Januari 2023, Bawaslu mencatat setidaknya terdapat 313 aduan masyarakat serta pengawas pemilu yang mengaku nama dan NIK-nya dicatut oleh bakal calon anggota DPD untuk dimasukkan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," ungkap anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam keterangan tertulis, Selasa (24/1/2023).
"Terhadap hal tersebut, Bawaslu menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menyurati KPU agar mengoreksi nama-nama tersebut," tambahnya.
Lolly mengatakan, nama-nama tersebut didapatkan dari laporan yang masuk melalui posko aduan masyarakat secara offline yakni dengan datang langsung ke kantor Bawaslu daerah terdekat maupun online melalui tautan aduan masyarakat yang dipublikasikan di masing-masing laman dan media sosial Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota.
Lolly merinci, aduan terbanyak datang dari Provinsi Aceh, yaitu sebanyak 56 aduan, disusul Jawa Timur (35), dan Jawa Barat (29).
Total ada 164 bakal calon anggota DPD yang diduga melakukan praktik ini, dari keseluruhan 800 bakal calon anggota DPD yang menyerahkan syarat dukungan minimum ke KPU.
"Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu, terdapat 164 bakal calon anggota DPD yang tersebar di 21 provinsi yang dilaporkan mencatumkan nama dan/atau NIK masyarakat maupun pengawas yang mengaku bukan sebagai pendukung salah satu bakal calon namun namanya terdaftar dalam akun Silon," jelas Lolly.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI itu menginstruksikan jajarannya agar meneruskan data aduan ini ke KPU di wilayah kerja masing-masing untuk dikoreksi dan dihapus.
"Terkait tindak lanjut tersebut, per tanggal 19 Januari 2023, dari total 313 aduan, Bawaslu sudah menindaklanjuti sebanyak 224 nama/NIK masyarakat dengan meneruskannya kepada KPU," ujar Lolly.
"Sisanya, yaitu sebanyak 89 nama/NIK belum ditindaklanjuti dan akan digabung dengan data aduan ter-update untuk penindaklanjutannya," lanjutnya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/25/05382701/bawaslu-terima-313-aduan-pencatutan-nik-untuk-dukung-164-bakal-calon-dpd
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan