Menurut Sugeng, hal itu dilakukan sebagai bentuk perlawanan Ferdy Sambo terhadap sejumlah petinggi Polri yang ikut memeriksa dirinya hingga sampai ke pengadilan.
"Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).
Sugung menilai hal itu akan dilakukan Sambo karena ia sempat menduduki jabatan Kadiv Propam Polri yang fokusnya menangani pelanggaran profesi yang dilakukan anggota Polri.
"Dia mantan Kadiv Propam yang tugasnya sehari-hari adalah menindak anggota polisi, termasuk perwira-perwira tinggi yang melanggar, dia akan membuka itu habis-habisan," ujar Sugeng.
Adapun salah satu pelanggaran yang melibat pati Polri yang sempat disinggung Ferdy Sambo adalah dugaan kasus suap tambang illegal di Kalimantan Timur oleh mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.
Diketahui, Ismail telah ditetapkan tersangka kasus perizinan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam kasus itu, sempat terseret nama pati Polri yakni Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto yang diduga menerima suap senilai Rp 2 miliar setiap bulan. Namun tudingan itu dibantah langsung oleh Kabreskrim.
Dugaan suap Ismail Bolong bermula munculnya dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) dengan nomor R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.
Ferdy Sambo juga mengaku pernah memeriksa Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto serta Ismail Bolong terkait kasus tambang ilegal di Kaltim.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini juga menyebut laporan hasil penyelidikan kasus itu sudah diserahkan ke pimpinan kepolisian.
"Gini laporan resmi kan sidah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai. Oleh karena itu, melibatkan perwira tinggi," kata Sambo kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Terpisah, Kabareskrim membantah isu tersebut. Ia juga membantah pernyataan Ferdy Sambo yang mengaku pernah memeriksa jenderal bintang tiga itu terkait kasus tambang ilegal di Kaltim.
“Seingat saya enggak pernah (diperiksa) ya. Saya belum lupa ingatan,” kata Komjen Agus saat dikonfirmasi, Selasa.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sementara itu, Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Kemudian, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.
Keempat terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam dakwaan, pembunuhan tersebut disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/24/15414931/ipw-sambo-mantan-kadiv-propam-berpotensi-bongkar-pelanggaran-perwira-polri