Bantahan ini sekaligus menjawab kesimpulan jaksa penuntut umum yang menyebut Putri tak mendapat pelecehan seksual, tetapi berselingkuh dengan Yosua.
Penasihat Kuat menuding jaksa penuntut umum hanya menggunakan imajinasi picisan dalam menyimpulkan perselingkuhan antara Putri dan Yosua.
"Tuduhan penuntut umum hanya didasarkan hasil poligraf yang telah diterangkan oleh ahli (poligraf) Aji Febriyanto Arrosyid di bawah sumpah di muka persidangan," kata seorang penasihat hukum Kuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Penasihat Kuat menyebutkan, Putri dalam keadaan menangis saat menjalani pemeriksaan ketika diminta menceritakan kejadian di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. Hal ini juga dibenarkan Aji Febriyanto.
Dari kondisi tersebut, penasihat Kuat menilai Putri dalam keadaan tertekan saat menjalani tes poligraf.
Dengan begitu, hal itu pun dianggap bertentangan dengan Pasal 13 Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2009.
Pasal tersebut mensyaratkan pada saat pemeriksaan poligraf, terperiksa harus tidak dalam keadaan tertekan.
Karena itu, penasihat hukum Kuat menuding jaksa penuntut umum sangat memaksakan dalilnya dengan menggunakan hasil tes poligraf sebagai alat bukti.
"Padahal, hasil poligraf tersebut juga didapat dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas dia.
Penasihat Kuat juga menjelaskan maksud pernyataan kliennya terkait "duri dalam rumah tangga" yang dijadikan acuan jaksa penuntut umum menyimpulkan terjadinya perselingkuhan.
Menurutnya, maksud pernyataan itu tak lain karena Kuat melihat tingkah laku Yosua yang mulai mencurigakan.
Terlebih, Kuat bersama asisten rumah tangga (ART) Susi melihat Putri tergeletak lemas tak berdaya.
"Kemudian saksi Putri Candrawathi sempat menyampaikan korban sadis, maka terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan terhadap saksi Putri Candrawathi yang dilakukan oleh korban sehingga hal tersebut harus dilaporkan kepada bapak Ferdy Sambo," katanya.
"Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Susi di muka persidangan pada 9 November 2022 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa saksi Susi mendapati saksi Putri Candrawathi tergeletak di kamar mandi dengan kondisi lemas tak berdaya dengan badan dingin," imbuh dia.
Ia dituntut pidanadelapan tahun penjara.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/24/12015511/bantah-perselingkuhan-putri-yosua-penasihat-kuat-maruf-singgung-duri-dalam