Hal tersebut disampaikan Kuat Ma'ruf saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan pribadi sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Awalnya, Kuat Ma'ruf mengatakan bahwa dirinya sudah ditahan selama 5 bulan.
Selama itu pula, ia mendengar tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepadanya, seperti ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"Saya sudah ditahan kurang lebih 5 bulan. Dan selama itu pula saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan kepada almarhum Yosua," ujar Kuat.
Menurut Kuat, ia dituduh berselingkuh dengan Putri Candrawathi.
"Bahkan yang lebih parah, di medsos, saya dituduh selingkuh dengan Ibu Putri," katanya.
Oleh karenanya, Kuat Ma'ruf mengaku bingung dan tidak percaya atas tudingan tersebut.
"Saya sangat bingung dan sangat tidak percaya atas kejadian ini," ujar Kuat.
Diketahui, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus ini.
Jaksa mengatakan, Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/24/10272931/kuat-maruf-saya-dituduh-selingkuh-dengan-putri-candrawathi-di-medsos-parah