Said menyebut itu adalah tuduhan yang sangat serius dari Apdesi.
"Saya kira ini tuduhan yang sangat serius, sebab sudah menyebut nama Pak Sekjen dan PDI Perjuangan. Sebaiknya jangan gampang melemparkan fitnah ke ruang publik," ujar Said saat dimintai konfirmasi, Senin (23/1/2023) malam.
Said mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan atas penyebaran berita hoaks. Dia meminta Apdesi untuk berhati-hati.
Pasalnya, Said tidak melihat sedikit pun demo para kades yang terjadi beberapa hari lalu di depan Gedung DPR, Senayan, merupakan dorongan dari PDI-P.
"Kalau menuduh demo tersebut karena ada yang mendorong, sama halnya menuduh demo para kepala desa tersebut tidak murni aspirasi yang bersangkutan. Demokrasi memberi ruang kepada siapapun untuk menyampaikan aspirasinya," tuturnya.
Kemudian, Said mengatakan tidak ada satu partai politik yang bisa mendorong kades untuk melakukan unjuk rasa.
Apalagi, jika sampai memfasilitasi para kades secara materi untuk berangkat ke Jakarta dan melakukan demo.
"Kami di PDI Perjungan sedang fokus untuk konsolidasi internal, sumber daya kami sangat terbatas karena menghadapi pemilu, jelas tidak mampu memfasilitasi mereka demo ke Jakarta," ujar Said.
Dia mempersilakan beberapa pengurus Apdesi yang memiliki aspirasi lain untuk menyampaikannya langsung ke DPR.
"Saya kira itu jauh lebih baik ketimbang melontarkan tuduhan ke sana kemari, sangat tidak baik," katanya.
"Akan lebih baik bila Apdesi dan Asosiasi Badan Musyawarah Desa kompak, satu tujuan, dan memusyawarahkan semua aspirasi dengan baik, dan rukun lantas disampaikan ke pemerintah dan DPR. Langkah ini jauh produktif ketimbang melontarkan fitnah," imbuh Said.
Sebelumnya, ratusan kepala desa (kades) yang turun ke jalan menuntut masa jabatan mereka diperpanjang menjadi 9 tahun disebut digoda oleh PDI Perjuangan dan PKB.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO Apdesi) Asri Anas menyebut, godaan tersebut santer disampaikan selama setahun terakhir.
Anas mengatakan, menjelang pemilu ini, anggota DPR reses.
Kemudian, politikus PDI Perjuangan dan PKB melontarkan “godaan” kepada para kepala desa.
"Mohon maaf saya sebut saja dari PDI dan PKB kalau reses tiba-tiba bicara kira-kira begini, menurut kalian bagus enggak kalau masa jabatan itu dipanjangkan jadi 9 tahun?” kata Anas saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (22/1/2023).
Anas mengatakan, selama enam tahun terakhir para kepala desa tidak serius mendiskusikan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun.
Menurut dia, para kades sadar bahwa mereka sudah sangat diistimewakan dengan ketentuan masa jabatan yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Desa.
“Nah hanya kemudian, dalam satu tahun terakhir ini selalu godaan itu ada kan,” ujarnya.
Anas menyebut, “godaan” masa jabatan kades diperpanjang menjadi 9 tahun disampaikan oleh politisi setingkat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar.
“Tiba-tiba senantiasa di mana pun pertemuan itu terus disampaikan,” ujarnya.
Menurut Anas, koleganya yang menjabat kades menyadari bahwa para politikus partai politik itu sedang menarik empati menghadapi Pemilu 2024.
Karena godaan tersebut menarik, kata dia, banyak kepala desa tertarik godaan tersebut. Mereka kemudian menagih tawaran politikus tersebut dengan berunjuk rasa ke DPR.
“Nah, kemudian karena godaannya tinggi kami tahu, ada teman-teman dibiayai, ada teman-teman didorong, disewakan bis agar datang demo dan seakan-akan diterima aspirasinya di DPR,” tutur Anas.
Anas mengaku Apdesi tidak melarang anggotanya untuk berunjuk rasa di DPR beberapa hari lalu.
Pihaknya hanya menerbitkan surat edaran agar anggota yang turun ke jalan tidak mengenakan seragam Apdesi.
“Karena kan kita berkomitmen kalau kami kan apa kebijakan pemerintah yang sah itu kita yang kita ikuti,” tutur dia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/24/05140081/disebut-goda-kades-soal-masa-jabatan-9-tahun-pdi-p--fitnah-ini-tuduhan