JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menuntut pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serius merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Sekretaris Jenderal Apdesi Anwar Sadat menyatakan, pemerintah desa tidak boleh hanya dijadikan komoditas politik.
"Kita mendukung revisi, kita ingin mempertegas saja jangan sampai pemerintah desa ini dijadikan komoditas politik saja, jangan hanya dijadikan gula gula politik saja," kata Anwar, Senin (23/1/2023).
Anwar mengatakan, keseriusan itu mesti ditunjukkan dengan memasukkan revisi Undang-Undang Desa ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Ia pun menegaskan bahwa revisi UU Desa semestinya tidak hanya berfokus pada urusan masa jabatan kepala desa yang menjadi perbincangan dalam beberapa waktu terakhir.
"Ketika kita berbicara tentang kedaulatan, kesejahteraan lewat revisi itu kan bukan hanya sekadar masa jabatan, kan begitu. Substansi daripada kesejahteraan itu kan bukan masa jabatan," ujar Anwar.
Ia menyebutkan, salah satu isu yang diinginkan oleh Apdesiadalah adanya anggaran danda desa sebesar 7-10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut dia, anggaran tersebut harus ditingkatkan untuk menggenjot pembangunan fisik maupun nonfisik di desa agar desa dapat menjadi penyangga ekonomi negara.
"Nonsense ketika kita ingin maju, ingin mandiri, uangnya enggak ada, sedikit banget, termasuk ada intervensi-intervensi dari pihak pemerintah pusat makanya kita tidak bisa mengadvokasi hasil-hasil aspirasi dari masyarakat," kata Anwar.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/23/16081921/apdesi-minta-uu-desa-segera-direvisi-pemerintah-desa-jangan-dijadikan-gula