Menurutnya, pemerintah harus menunjukkan sikap dengan menyuguhkan aturan main soal mekanisme masa jabatan tersebut.
“Misalnya begini, ternyata dalam 9 tahun ada kepala desa yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, proses pemberhentian, penggantian, dan seterusnya. Kan aturan main harus diperjelas dulu,” papar Lasarus dihubungi Kompas.com, Senin (23/1/2023).
Dalam pandangan Lasarus, Kemendes harus memberikan aturan main yang jelas pada DPR dan publik.
“Kan enggak bisa hitam dan putih, oke 9 tahun, yang kita minta kaji mekanisme 9 tahun itu, aturan main,” ucapnya.
“Karena pemerintah sudah berbicara sepertinya tidak keberatan, cenderung tidak keberatan,” sambungnya.
Ia menuturkan Komisi V bakal mengadakan rapat kerja dengan Kemendes PDTT dua pekan lagi.
“Dua minggu lagi kita baru rapat kerja. Kita minta sikap pemerintah apa,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, massa dari kalangan kepala desa sempat berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI meminta masa jabatannya diubah 6 tahun menjadi 9 tahun.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar pun menyampaikan, masyarakat tak perlu resah dengan permintaan tersebut. Sebab, kepala desa yang kinerjanya buruk bisa diberhentikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Diketahui pula, politisi PDI-P Budiman Sujatmiko menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui wacana perubahan masa jabatan kepala desa tersebut. Ia mengatakan hal itu setelah bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani memilih untuk tak terburu-buru memberikan sikap terkait usulan tersebut.
"Kami nantinya akan berdialog, berdiskusi, dan berbicara dengan pemerintah bagaimana jalan tengah atau jalan keluarnya. Apa yang menjadi aspirasi dari para kades ini bisa mendapatkan solusinya," ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/23/15535251/ketua-komisi-v-dpr-minta-kemendes-kaji-masa-jabatan-kepala-desa