Salin Artikel

Ketua Komisi V DPR Minta Kemendes Kaji Masa Jabatan Kepala Desa

Menurutnya, pemerintah harus menunjukkan sikap dengan menyuguhkan aturan main soal mekanisme masa jabatan tersebut.

“Misalnya begini, ternyata dalam 9 tahun ada kepala desa yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, proses pemberhentian, penggantian, dan seterusnya. Kan aturan main harus diperjelas dulu,” papar Lasarus dihubungi Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Dalam pandangan Lasarus, Kemendes harus memberikan aturan main yang jelas pada DPR dan publik.

“Kan enggak bisa hitam dan putih, oke 9 tahun, yang kita minta kaji mekanisme 9 tahun itu, aturan main,” ucapnya.

“Karena pemerintah sudah berbicara sepertinya tidak keberatan, cenderung tidak keberatan,” sambungnya.

Ia menuturkan Komisi V bakal mengadakan rapat kerja dengan Kemendes PDTT dua pekan lagi.

“Dua minggu lagi kita baru rapat kerja. Kita minta sikap pemerintah apa,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, massa dari kalangan kepala desa sempat berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI meminta masa jabatannya diubah 6 tahun menjadi 9 tahun.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar pun menyampaikan, masyarakat tak perlu resah dengan permintaan tersebut. Sebab, kepala desa yang kinerjanya buruk bisa diberhentikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Diketahui pula, politisi PDI-P Budiman Sujatmiko menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui wacana perubahan masa jabatan kepala desa tersebut. Ia mengatakan hal itu setelah bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani memilih untuk tak terburu-buru memberikan sikap terkait usulan tersebut.

"Kami nantinya akan berdialog, berdiskusi, dan berbicara dengan pemerintah bagaimana jalan tengah atau jalan keluarnya. Apa yang menjadi aspirasi dari para kades ini bisa mendapatkan solusinya," ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/23/15535251/ketua-komisi-v-dpr-minta-kemendes-kaji-masa-jabatan-kepala-desa

Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke