Ia menanggapi naiknya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dibebankan kepada jemaah haji mencapai Rp 69.193.733.
Jumlah itu besarnya 70 persen dari asumsi BPIH yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag), yakni Rp 98.893.909.
"Kita meminta agar harga biaya akomodasi di Mekkah dan di Madinah ditinjau ulang agar harga yang terbentuk benar-benar merupakan harga yang wajar," kata Anwar Abbas saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).
Anwar menuturkan, kenaikan yang paling mencolok dari biaya haji tahun 2023 ini menyangkut biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah.
Ia pun menilai, ada kesan para pengusaha di Arab Saudi berperan sebagai price setter atau pengatur harta.
Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Indonesia melobi Pemerintah Arab Saudi agar turun tangan menstabilkan harga.
"Kita harapkan agar Pemerintah Saudi turun tangan menstabilkan harga, agar para jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji tidak terbebani dengan biaya yang besar," ucap Anwar.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto menyebut, biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) tahun 2023 jangan sampai memberatkan calon jemaah haji.
Di sisi lain, kata Yandri, biaya haji juga jangan sampai membebankan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurut dia, pemerintah dan DPR perlu memikirkan kesinambungan dana haji yang sehat. Oleh karena itu, pihaknya akan lebih dulu mengkaji dan membahas biaya yang diusulkan pemerintah.
"Usul dari pemerintah akan kami bahas di panja haji komisi VIII. Terkait berapa (biaya) keputusan akhir, nanti tentu perlu banyak mendengar dari banyak pihak," ujar Yandri.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan alasan kenapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 bisa membengkak menjadi Rp 69,1 juta.
Nilai tersebut diambil dalam rangka keseimbangan dan keadilan antara beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH ke depannya.
Yaqut menilai, pemerintah harus mencari formula bagaimana cara untuk menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/21/16394371/biaya-haji-capai-rp-69-juta-waketum-mui-tinjau-ulang-ongkos-akomodasi-di