JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap terdakwa kasus penipuan investasi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, June Indira.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana menyatakan, langkah kasasi diambil karena keputusan majelis hakim mencederai rasa keadilan korban.
"Putusan yang diberikan tersebut sangat mencederai rasa keadilan bagi korban sebanyak 23.000 orang dengan kerugian mencapai Rp 106 triliun (yang dikumpulkan secara ilegal), berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan," kata Fadil dalam siaran pers, dikutip pada Sabtu (21/1/2023).
Fadil menuturkan, jaksa penuntut umum (JPU) juga menilai majelis tidak pernah secara ekplisit mengatakan adanya kejahatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 46 Ayat (2) UU Perbankan sebagaimana dakwaan jaksa.
Majelis hakim juga dinilai tidak pernah menyimpulkan aliran uang perusahaan milik terdakwa Henry Surya sebagai tindak pidana pencucian uang, tetapi membenarkan adanya aliran itu.
"Bahwa majelis hakim mengabaikan fakta adanya pendirian koperasi dan prosedur koperasi cacat hukum, sehingga pihak yang harus bertanggung jawab adalah terdakwa Henry Surya dan terdakwa Junie Indira," kata Fadil.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas kepada Junie karena dianggap tidak bersalah.
"Menyatakan terdakwa June Indria tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya," demikian bunyi putusan hakim pada Selasa (17/1/2023).
Adapun kasus penipuan investasi di KSP Indosurya disebut sebagai yang terbesar di Indonesia dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Atas vonis ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendorong Kejagung untuk mengambil langkah kasasi.
Ia juga berharap majelis hakim dapat memiliki rasa iba kepada rakyat kecil yang menjadi korban penipuan ini.
"Kita percaya hakim itu juga punya rasa kemanusiaan, bukan hanya pas hafal pasal-pasal. Tapi juga punya hati nurani untuk menegakkan keadilan dan kebaikan bagi publik, bagi negara hukum kita," kata Mahfud, Jumat (20/1/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/21/13164271/vonis-bebas-terdakwa-kasus-ksp-indosurya-cederai-keadilan-kejagung-ajukan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan