Salin Artikel

[POPULER NASIONAL] Mahfud Ungkap Ada Brigjen Melobi Vonis Sambo | Eks Wakapolri Jadi Saksi Meringankan Hendra-Agus

Mahfud menyebut bahwa terdapat seorang perwira tinggi diduga melakukan "gerakan bawah tanah" buat memengaruhi vonis Sambo.

Selanjutnya, berita populer lainnya, tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dalam sidang kasus obstruction of justice atau kasus perintangan penyidikan terkait Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Lalu, ada pula ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, yang menyinggung tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Berikut ulasannya:

1. Sebut Ada Brigjen di "Gerakan Bawah Tanah" Melobi Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD: Saya Punya Mayjen dan Letjen

Mahfud menyebutkan, dari informasi yang dia terima, terdapat seorang perwira tinggi diduga melakukan "gerakan bawah tanah" untuk memengaruhi vonis terhadap Sambo.

"Ada yang bilang soal seorang brigjen mendekati A dan B, brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya mayjen. Banyak kok. Kalau Anda punya mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Menurut Mahfud, selain mencoba memengaruhi vonis, dalam "gerakan bawah tanah" itu ada juga upaya melobi supaya Sambo dibebaskan.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," ujar Mahfud.

Baca selengkapnya: Sebut Ada Brigjen di Gerakan Bawah Tanah Melobi Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD: Saya Punya Mayjen dan Letjen

2. Eks Wakapolri Oegroseno Jadi Saksi Meringankan dalam Sidang Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria

Tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan Komjen (Purn) Oegroseno dalam sidang kasus obstruction of justice.

Penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat, menyebutkan bahwa mantan Wakapolri akan memberikan keterangan sebagai sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan.

"Kami hadirkan Komjen Pol (Purn) Oegroseno sebagai saksi a de charge," ujar Ragahdo saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (19/1/2023) malam.

Baca selengkapnya: Eks Wakapolri Oegroseno Jadi Saksi Meringankan dalam Sidang Hendra Kurniawan-Agus Nurpatria

3. Pakar Singgung Hati Nurani Jaksa soal Tuntutan 12 Tahun Bharada E

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai jaksa penuntut umum luput memperhatikan hati nurani saat menuntut 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer.

“Kami sebagai praktisi hukum itu kan melihat segala sesuatu berdasarkan alat bukti, tetapi jangan lupa, ketika menegakkan hukum, meski dalam posisi yang berbeda sekalipun, ada hati nurani, ada hati nurani,” kata Albert, dikutip dari program Rosi di Kompas TV, Kamis (19/1/2023) malam.

Albert juga menanggapi tentang sikap jaksa penuntut umum Paris Manalu yang disebut suaranya sempat bergetar saat membacakan tuntutan kepada Richard, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023) lalu.

Jika benar hal itu terjadi, Albert menilai terjadi pergolakan batin di dalam diri sang jaksa saat menyampaikan tuntutan kepada Richard.

Baca selengkapnya: Pakar Singgung Hati Nurani Jaksa soal Tuntutan 12 Tahun Bharada E

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/21/06305221/populer-nasional-mahfud-ungkap-ada-brigjen-melobi-vonis-sambo-eks-wakapolri

Terkini Lainnya

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke