KPK kembali menetapkan Terbit sebagai tersangka. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Kasus pertamanya adalah dugaan suap.
“Tim penyidik juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 8,6 miliar,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Ali mengatakan, uang Rp 8,6 miliar itu disita sebagai barang bukti.
Dalam perkara ini, KPK menduga Terbit telah menerima gratifikasi berupa uang dari sejumlah pengusaha pengelola perkebunan kelapa sawit.
Terkait hal ini, penyidik telah menerima dua orang saksi bernama Lina selaku Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa dan Staf Bank Sumut bernama Laila Subank.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh tersangka Terbit,” ujar Ali.
Sebagai informasi, Terbit saat ini tengah mendekam di Lapas Kelas I Medan, Sumatera Utara.
Terbit divonis bersalah telah menerima suap dari kontraktor bernama Muara Perangin Angin terkait pengerjaan proyek infrastruktur di Langkat.
Ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda RP 300 juta subsider 5 bulan kurungan pada 19 Oktober 2022 lalu.
Sekitar satu bulan sebelum vonis, Terbit Ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/20/14230551/kpk-sita-uang-rp-86-miliar-terkait-dugaan-gratifikasi-eks-bupati-langkat
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.