JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf terbukti secara sah memenuhi unsur perencanaan dalam kasus tersebut.
Hal tersebut diungkap Jaksa dalam sidang kasus pembunuhan berencanan Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Jaksa awalnya menjelaskan, kesimpulan tersebut diambil dari analisis fakta hukum yang didapat sepanjang sidang yang berlangsung sejak 18 Oktober 2022.
"Berdasarkan analisa fakta hukum di atas, terdapat konsekuensi yuridis sebagai berikut; Satu, terlihat adanya willen en weten dari perbuatan terdakwa Kuat Maruf sebagai syarat kesengajaan dari memorie van toelichting," ujar Jaksa.
Selain itu, perbuatan terdakwa Kuat Maruf juga disebut memenuhi teori kesengajaan dari maksud tujuan.
"Karena perbuatan yang dilakukan oleh Kuat Maruf dimaksudkan untuk terjadinya peristiwa penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Jaksa.
Kedua, Jaksa menilai perbuatan terdakwa Kuat Maruf termasuk bagian dari tindakan yang dirancang oleh saksi Ferdy Sambo.
Kuat Maruf juga dinilai memiliki waktu yang cukup untuk memikirkan dan menimbang-nimbang untuk menentukan bagaimana cara dan alat untuk digunakan untuk terlibat dalam penebakan tersebut.
"Dengan demikian unsur sengaja dengan rencana terlebih dahulu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar Jaksa.
Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/16/13163561/jaksa-sebut-kuat-maruf-terbukti-secara-sah-dan-meyakinkan-memenuhi-unsur
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan