JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap semua masyarakat Papua bahu membahu memberantas perilaku dan praktik korupsi, serta mendukung proses hukum terhadap Gubernur Lukas Enembe.
Enembe ditangkap karena sebelumnya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
"KPK meminta bantuan semua pihak untuk bersama-sama melangkah membersihkan korupsi dari negeri ini, jangan ada penundaan dalam niat membersihkan korupsi dengan kerja sama kolektif. Mari kita tatap masa depan Papua yang benar-benar sejahtera, damai, adil dan cerdas sesuai tujuan nasional kita," kata Firli dalam keterangannya, Sabtu (14/1/2023).
Firli mengatakan, penanganan kasus Lukas Enembe mendapatkan dukungan seluruh tokoh masyarakat Papua hingga pendeta.
Salah satu tokoh adat yang mendukung adalah tokoh adat Kabupaten Tolikara, Esap Bogum. Lalu, pendeta Joop Suebu yang merupakan Ketua Persekutuan Gereja-gereja Jayapura.
Kemudian, ada Ketua LMA Kabupaten Mamberamo Tengah Babor Bagabol, Ketua DPD KNPI Kabupaten Keerom Samuel Yube, dan Ketua DPP KNPI Haris Pratama.
"Insan Muda Papua, Samuel Yube, Ketua DPD KNPI Kabupaten Keerom mendukung penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku, khususnya terpidana korupsi. (Dalam pernyataannya menyampaikan) 'Saya mengajak masyarakat Kabupaten Keerom untuk tetap menjaga keamanan serta tidak mudah terprovokasi'," kata Firli.
Menurut Firli, selama ini masyarakat Papua kerap mengeluhkan tentang anggaran dana otonomi khusus (otsus) yang nilainya sangat besar dari pemerintah pusat, tetapi tidak berdampak secara langsung terhadap kesejahteraan warga setempat.
Padahal sejak menyandang status daerah otonomi khusus pada 2001 dan menerima dana sejak 2002, anggaran otsus yang digelontorkan untuk provinsi Papua selalu meningkat.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua mencatat, awalnya dana yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 1,38 triliun.
Pada 2022, anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat untuk Bumi Cendrawasih mencapai Rp 5,7 triliun berdasarkan hasil penetapan Panitia Kerja Transfer ke Daerah dan Dana Desa DPR pada September 2021 lalu.
Firli mengatakan, penangkapan terhadap Lukas adalah peringatan bagi seluruh pelaku korupsi dan bukti kehadiran negara buat memberikan keadilan bagi masyarakat Papua.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sejak 5 September 2022 lalu.
Perusahaan itu memenangkan tiga proyek infrastruktur tahun jamak (multiyears) senilai miliaran rupiah.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.
Sebelumnya KPK sudah memanggil Lukas buat diperiksa sebagai tersangka di Jakarta, tetapi dia selalu mangkir dengan alasan sakit.
Penangkapan yang kerap disebut KPK sebagai sebuah tindakan paksa, tidaklah terjadi begitu saja.
Dalam berbagai upaya untuk memeriksa orang nomor satu di Papua itu, tak jarang Komisi Antirasuah dihalang-halangi oleh para pendukung dan simpatisan Lukas.
Pada 12 September 2022, KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas. Tetapi, ia justru tidak hadir dengan alasan sakit.
Lantas pada 20 September 2022 lalu saat ribuan pendukung Lukas menggelar unjuk rasa menyusul penetapan sebagai tersangka di tujuh lokasi di Kota Jayapura.
Aksi ini bahkan membuat sejumlah fasilitas publik dan pertokoan ditutup, serta akses jalan dari Jayapura ke Sentani sempat terhambat.
Bahkan Firli sempat mendatangi langsung Lukas di rumahnya di Jayapura.
Meski berdalih sakit, Lukas justru kedapatan meresmikan Kantor Gubernur Papua dan delapan bangunan lainnya di Jayapura pada 30 Desember 2022 lalu.
Lukas akhirnya ditangkap di sebuah restoran di Distrik Abepura pada 10 Januari lalu, setelah KPK mendapat informasi bahwa politikus Partai Demokrat itu hendak melarikan diri keluar negeri.
Saat ini Lukas ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, hingga 30 Januari 2023.
Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5 Januari sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain itu, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap istri Lukas, Yulce Wenda, serta 4 orang lainnya yaitu Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto, dan Gibbrael Isaak yang merupakan dari pihak swasta.
Kelima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
(Penulis : Adhyasta Dirgantara, Fika Nurul Ulya | Editor : Dani Prabowo, Novianti Setuningsih)
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/15/15412961/kpk-harap-warga-papua-dukung-proses-hukum-gubernur-lukas-enembe