Salin Artikel

KPK Harap Penangkapan Lukas Enembe Beri Keadilan Bagi Warga Papua

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan penangkapan Gubernur Lukas Enembe yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi diharapkan bisa memberikan keadilan bagi masyarakat Papua.

"Hadirnya KPK di Papua, titik terjauh negeri kita, adalah 'peringatan' untuk seluruh pelaku korupsi dan bukti kehadiran negara untuk keadilan masyarakat Indonesia di Papua," ujar Firli dalam keterangannya, Sabtu (14/1/2023).

Firli mengatakan, keputusan KPK melakukan penindakan hukum terhadap Enembe adalah upaya mengamankan uang negara yang seharusnya digunakan buat kesejahteraan masyarakat Papua.

"Kehadiran KPK untuk mengamankan uang dan kekayaan negara yang seharusnya digunakan untuk kemajuan rakyat Papua, memajukan kesejahteraan rakyat Papua dan untuk mencerdaskan kehidupan rakyat Papua serta saudara saudara sebangsa dan setanah air Indonesia," kata Firli.

Firli mengatakan, penanganan kasus Lukas Enembe mendapatkan dukungan seluruh tokoh masyarakat Papua hingga pendeta.

Salah satu tokoh adat yang mendukung adalah tokoh adat Kabupaten Tolikara, Esap Bogum. Lalu, pendeta Joop Suebu yang merupakan Ketua Persekutuan Gereja-gereja Jayapura.

Kemudian, ada Ketua LMA Kabupaten Mamberamo Tengah Babor Bagabol, Ketua DPD KNPI Kabupaten Keerom Samuel Yube, dan Ketua DPP KNPI Haris Pratama.

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sejak 5 September 2022 lalu.

Lukas Enembe ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, sebesar Rp 1 miliar.

Perusahaan itu memenangkan tiga proyek infrastruktur tahun jamak (multiyears) senilai miliaran rupiah.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.

Sebelumnya KPK sudah memanggil Lukas buat diperiksa sebagai tersangka di Jakarta, tetapi dia selalu mangkir dengan alasan sakit.

Penangkapan yang kerap disebut KPK sebagai sebuah tindakan paksa, tidaklah terjadi begitu saja.

Pada 12 September 2022, KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas. Tetapi, ia justru tidak hadir dengan alasan sakit.

Lantas pada 20 September 2022 lalu saat ribuan pendukung Lukas menggelar unjuk rasa menyusul penetapan sebagai tersangka di tujuh lokasi di Kota Jayapura.

Aksi ini bahkan membuat sejumlah fasilitas publik dan pertokoan ditutup, serta akses jalan dari Jayapura ke Sentani sempat terhambat.

Bahkan Firli sempat mendatangi langsung Lukas di rumahnya di Jayapura.

Meski berdalih sakit, Lukas justru kedapatan meresmikan Kantor Gubernur Papua dan delapan bangunan lainnya di Jayapura pada 30 Desember 2022 lalu.

"Karena pedoman hukum berlaku dan prinsip menjunjung tinggi HAM adalah bagian dari komitmen kerja profesional KPK. Siapa pun yang melanggar hukum dan melakukan korupsi akan dikejar oleh KPK di mana pun dan kapan pun," ujar Firli.

Lukas akhirnya ditangkap di sebuah restoran di Distrik Abepura pada 10 Januari lalu, setelah KPK mendapat informasi bahwa politikus Partai Demokrat itu hendak melarikan diri keluar negeri.

Saat ini Lukas ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta, hingga 30 Januari 2023.

Sementara tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5 Januari sampai 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain itu, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap istri Lukas, Yulce Wenda, serta 4 orang lainnya yaitu Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto, dan Gibbrael Isaak yang merupakan dari pihak swasta.

Kelima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara, Fika Nurul Ulya | Editor : Dani Prabowo, Novianti Setuningsih)

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/15/15232561/kpk-harap-penangkapan-lukas-enembe-beri-keadilan-bagi-warga-papua

Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke