Salin Artikel

Perludem Sebut KPU Tak Harus Ikuti Kemauan DPR soal Penentuan Dapil

Ia menyebutkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 80/PUU-XX/2022 menyatakan KPU punya wewenang dan kemandirian untuk mengatur Peraturan KPU (PKPU).

“Dalam putusan MK pula menekankan, merujuk pada salah satu putusan MK tahun 2016 bahwa kesimpulan rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah itu tidak mengikat KPU,” ujar Titi ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Sabtu (14/1/2023).

“Bahwa KPU secara mandiri bisa memutuskan apa yang menjadi keyakinan dan kemandiriannya,” jelas dia.

Ia berharap KPU tak menerima bulat-bulat saran dari DPR terkait penataan dapil.

Sebab, putusan MK memberi kewenangan pada KPU untuk menentukan pembentukan dapil dengan mempertimbangkan 7 prinsip yang ada pada Pasal 185 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun 7 prinsip itu adalah, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah.

Serta berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

“Sehingga mau tidak mau, KPU harus mengevaluasi dapil dan alokasi kursi yang sudah ada sekarang. Bukan bulat-bulat sekedar mengakomodir apa maunya DPR terkait dengan dapil,” sebut dia.

Titi mengaku saat ini Perludem menunggu sikap resmi KPU soal penentuan dapil yang akan diatur dalam PKPU.

Perludem bakal menempuh jalur hukum, entah melalui MK atau Mahkamah Agung (MA), jika KPU tetap mengikuti desakan DPR agar penentuan dapil dilakukan sama seperti Pemilu 2019.

“Karena MK itu menegaskan konstitusionalitas norma, penegasan terhadap apa yang sudah diputuskan. Kedua, PKPU pengujiannya ke MA,” ungkap dia.

“Dua langkah itu apakah (ditempuh) kedua-duanya, atau salah satu, itu uang akan kami pilih,” imbuhnya.

Diketahui KPU menyepakati draft kesimpulan rapat kerja dengan Komisi II DPR yang berlangsung Rabu (11/1/2023).

Dalam draft kesimpulan tersebut disampaikan bahwa penataan dapil Pemilu 2024 bakal disamakan dengan ketentuan Pemilu 2019.

Padahal, Perludem telah mengajukan uji materi pada penentuan dapil yang dibuat oleh DPR pada Pemilu 2019.

MK pun menyetujui gugatan tersebut, dan memberikan kewenangan pada KPU untuk melakukan penentuan ulang dapil untuk kontestasi elektoral mendatang.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/14/20392861/perludem-sebut-kpu-tak-harus-ikuti-kemauan-dpr-soal-penentuan-dapil

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Barat Bulan Juni 2023

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Barat Bulan Juni 2023

Nasional
Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Utara Bulan Juni 2023

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Utara Bulan Juni 2023

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Qatar, Hadiahi Senapan Serbu Pindad

Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Qatar, Hadiahi Senapan Serbu Pindad

Nasional
Bantah Kabar Retaknya Hubungan Jokowi dan Megawati, Sekjen PDI-P: Sangat Baik, Bagai Ibu dan Anak

Bantah Kabar Retaknya Hubungan Jokowi dan Megawati, Sekjen PDI-P: Sangat Baik, Bagai Ibu dan Anak

Nasional
Survei Indikator: Erick Thohir Ungguli Bursa Cawapres setelah Timnas Indonesia Juara SEA Games

Survei Indikator: Erick Thohir Ungguli Bursa Cawapres setelah Timnas Indonesia Juara SEA Games

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas Anies Turun Sejak Juli 2022

Survei Indikator: Elektabilitas Anies Turun Sejak Juli 2022

Nasional
Kemenag Ingatkan Garuda Jemaah Haji Terlambat Berangkat Bisa Ganggu Tahapan Ibadah

Kemenag Ingatkan Garuda Jemaah Haji Terlambat Berangkat Bisa Ganggu Tahapan Ibadah

Nasional
Kemenag Minta Garuda Indonesia Taati Jadwal Penerbangan Jemaah Haji

Kemenag Minta Garuda Indonesia Taati Jadwal Penerbangan Jemaah Haji

Nasional
Hasil Rakernas Golkar: Airlangga Hartarto Tentukan Capres, Cawapres, dan Koalisi

Hasil Rakernas Golkar: Airlangga Hartarto Tentukan Capres, Cawapres, dan Koalisi

Nasional
Presiden Ucapkan Selamat Hari Waisak, Unggah Karikatur Biksu Thudong yang Disambut Ramah Warga

Presiden Ucapkan Selamat Hari Waisak, Unggah Karikatur Biksu Thudong yang Disambut Ramah Warga

Nasional
Ridwan Kamil Tunggu Arahan Golkar untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ridwan Kamil Tunggu Arahan Golkar untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Nasional
Sekjen PDI-P Akui Erick Thohir Diusulkan PAN Jadi Cawapres Ganjar

Sekjen PDI-P Akui Erick Thohir Diusulkan PAN Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Sekjen PDI-P Klaim Komunikasi dengan Golkar Makin Intens

Sekjen PDI-P Klaim Komunikasi dengan Golkar Makin Intens

Nasional
Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia, JK: Kita Semua Merasa Kehilangan

Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia, JK: Kita Semua Merasa Kehilangan

Nasional
Nano Strategi, Cara Ganjar Bidik Suara Gen-Z di Pilpres 2024

Nano Strategi, Cara Ganjar Bidik Suara Gen-Z di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke