Juru Bicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, proses pengumpulan alat bukti tersebut maksimal dilakukan hingga empat bulan ke depan.
"(Setelah pemeriksaan perdana), proses mengumpulkan dan melengkapi alat bukti maksimal 4 bulan ke depan," kata Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/1/2023).
Sejauh ini, Lukas Enembe telah diperiksa perdana sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi pada Kamis (12/1/2023) malam.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pasca Lukas dirawat di RSPAD Gatot Soebroto sejak Selasa (10/1/2022).
"Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," tuturnya.
Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya.
Lukas Enembe kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura. Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.
Dikawal Komandan Satuan (Dansat) Brimob dan Irwasda Polda Papua, Lukas diterbangkan ke Manado menggunakan maskapai Trigana Air untuk transit.
Ia kemudian dibawa ke Jakarta melalui jalur udara. Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto.
Terbaru, lima orang terdekat Lukas Enembe dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Pasalnya, kelimanya diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan Lukas Enembe.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi, kelima orang itu antara lain Yulce Wenda yang merupakan istri Lukas; Lusi Kusuma Dewi; Dommy Yamamoto; Jimmy Yamamoto; dan Gibbrael Isaak yang merupakan dari pihak swasta.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/14/11255471/kpk-proses-kumpulkan-dan-lengkapi-alat-bukti-dugaan-korupsi-lukas-enembe