Salin Artikel

KemenPPPA Sebut Seorang Pelaku Pembunuhan Anak di Makassar Sudah Berusia Dewasa, Bisa Terancam Hukuman Mati

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menemukan informasi bahwa salah satu pelaku pembunuhan anak di Makassar berusia 18 tahun 2 bulan, bukan berusia 14 tahun.

Adapun pelaku pembunuhan ini berinisial AD (17) dan MF (14).

Atas informasi usia tadi, artinya, pelaku sudah cukup umur dan tidak termasuk kategori anak-anak. Dengan demikian, hal tersebut berpengaruh pada hukuman dari tindak pidana yang diterima pelaku.

"Informasinya yang melakukan usia 18 (tahun), bukan 14 (tahun). Masih anak. Kami menemukan dokumen ternyata usianya sudah dewasa," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat ditemui di Gedung KemenPPPA, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2023).

Nahar mengungkapkan, informasi itu tercantum dalam akta kelahiran pelaku. Dalam akta tersebut, tahun lahir pelaku tercatat November 2004.

Adapun kedua pelaku pembunuhan itu dijerat pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Perlindungan Anak.

Ancaman pelaku pembunuhan berencana berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

"Kalau dia dinyatakan dewasa hukumannya kan bisa lebih berat. Kalau anak itu dihukum mati atau seumur hidup dia tetap 10 tahun menurut UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak). Kalau dewasa, hukuman mati ya hukuman mati," ucap Nahar.

Kendati begitu, Nahar mengatakan, pihak-pihak terkait masih mendalami dokumen tersebut mengingat perawakan pelaku secara fisik masih terlihat seperti anak-anak.

"Persoalannya ini ada catatan, ini tim yang di sana sedang mendalami kebenaran data. Karena akan berpengaruh ke hasil (hukuman)," jelas Nahar.

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah berinisial MFS berusia 11 tahun di Makassar dilaporkan hilang oleh orang tuanya. Kasus hilangnya anak itu pun terungkap.

Korban ternyata diculik dan ditemukan tewas mengenaskan di kolom jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa (10/1/2023) dini hari.

MFS ditemukan dalam kondisi kedua kaki dan tangan terikat dan terbungkus kantong plastik. Di mana korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak Minggu (8/1/2023).

Dari rekaman CCTV, korban diajak oleh pelaku pergi membantu membersihkan rumah dengan iming-imingan uang Rp 50.000 di depan Indomaret, Jalan Batua Raya. Namun setelah ikut pelaku yang mengendarai motor, korban tak kunjung pulang ke rumahnya hingga ditemukan tewas.

Pelakunya adalah 2 orang remaja berinisial AD (17) dan MF (14). Mereka membunuh anak itu untuk dijual ginjalnya. Sayangnya, situs jual beli organ tubuh yang mereka akses hilang, hingga akhirnya jasad korban dibuang.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/13/22140091/kemenpppa-sebut-seorang-pelaku-pembunuhan-anak-di-makassar-sudah-berusia

Terkini Lainnya

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke