JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mencatat kenaikan permohonan perlindungan sebesar 232 persen pada 2022.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, sebanyak 7.777 permohonan perlindungan diterima sepanjang tahun lalu, sementara pada 2021 hanya berjumlah 2.341 permohonan.
"Dibandingkan jumlah permohonan 2021, yang berjumlah 2.341, maka pada 2022 permohonan mengalami peningkatan 232 persen," kata Hasto dalam catatan refleksi LPSK 2022 yang digelar di Kantor LPSK, Jumat (13/1/2023).
Hasto menjelaskan, peningkatan jumlah permohonan tersebut didominasi oleh kasus robot trading atau investasi ilegal yang banyak terjadi pada 2022.
Dari 7.777 permohonan yang diterima, terdapat permohonan kasus investasi ilegal sebanyak 3.725.
Hasto juga menjelaskan, tidak seluruhnya permohonan diterima oleh LPSK bisa ditindaklanjuti.
"Diadministrasikan sebagai permohonan yang ditindaklanjuti dengan penelaahan sebanyak 6.104 permohonan. Sedangkan sebanyak 1.673 lainnya dikategorikan sebagai permohonan yang tidak lengkap," tutur Hasto.
Dia menambahkan, jumlah pemohon terbesar disampaikan melalui surat sebanyak 2.514, disusul pemohon yang datang langsung 2.077, sedangkan pemohon melalui pesan WhatsApp 1.166, pemohon dengan aplikasi permohonan perlindungan 193, dan surat elektronik sejumlah 154 pemohon.
Hasto menjelaskan, terjadi kenaikan pengaduan yang datang langsung dibandingkan 2021 karena kondisi pandemi Covid-19 yang mulai reda pada 2022.
Selain itu, jumlah pemohon yang memanfaatkan teknologi daring terus meningkat, khususnya melalui pesan WhatsApp.
"Hal ini menunjukan bahwa media permohonan LPSK melalui aplikasi Whatsapp efektif menjadi kanal pengaduan masyarakat," ujar Hasto.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/13/15284971/permohonan-perlindungan-lpsk-tahun-ini-naik-sebesar-232-persen-dibanding