Benny diharuskan membayar uang senilai Rp 5.733.250.247.731 atau Rp 5,733 triliun.
"Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 5.733.250.247.731," ujar hakim ketua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
Benny Tjokrosaputro harus membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah.
Apabila tidak melunasinya, maka harta benda Benny Tjokrosaputro bisa disita dan dilelang.
Atau, bisa juga diganti dengan tambahan masa pidana penjara.
Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro, divonis nihil. Vonis ini dijatuhkan lantaran Benny sudah divonis penjara seumur hidup di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana nihil," lanjut hakim.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/12/16224431/benny-tjokro-didenda-uang-pengganti-rp-57-triliun-di-kasus-korupsi-asabri