Salin Artikel

Penjelasan Ida Fauziyah Soal Tertutupnya Rapat Perppu Cipta Kerja dengan DPR RI

Ia mengatakan, pemerintah menunjuk beberapa menteri untuk memberi penjelasan pada DPR, termasuk pihaknya yang menjelaskan bidang ketenagakerjaan dalam rapat tersebut. 

“Beberapa menteri yang akan menjadi wakil pemerintah untuk menjelaskan perppu ini yaitu Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menkumham,” tutur Ida di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Selanjutnya, DPR bakal mendapatkan secara utuh penjelasan Perppu Ciptaker dari menteri-menteri yang dipilih pemerintah.

Kehadirannya hari ini, kata Ida, belum bisa dikatakan merepresentasikan penjelasan pemerintah seutuhnya pada DPR. Maka dari itu, ia memilih rapat berlangsung secara tertutup.

“Nanti pada saatnya, DPR akan mengundang pemerintah untuk memberikan penjelasan secara keseluruhan tentang perppu,” sebut dia.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menyampaikan pihaknya memberikan sejumlah masukan pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) soal Perppu Ciptaker.

Salah satunya, membenahi komunikasi publik agar tak menyebabkan kekhawatiran masyarakat.

“Begitu juga terkait aturan turunan permenakernya seperti apa? Jadi semua kegelisahan dari masyarakat itu sebaiknya dijelaskan secara terbuka dan detail,” ujar dia.

“Sehingga tidak lagi adanya kebingungan, ketakutan, jadi masyarakat tahu, artinya aturan turunannya seperti apa,” imbuh Charles.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/11/20054601/penjelasan-ida-fauziyah-soal-tertutupnya-rapat-perppu-cipta-kerja-dengan-dpr

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke