Salin Artikel

Yusril: Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Jokowi Jauh Memenuhi Alasan Pemakzulan

Sebab, dalam Undang-Undang Dasar 1945 diatur bahwa pemakzulan didasari pada tujuh alasan, yakni pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tidak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

"Penerbitan perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut tampaknya masih jauh dari memenuhi kriteria alasan pemakzulan," kata Yusril dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (11/1/2023).

Akan tetapi, Yusril mengakui bahwa pemakzulan bisa saja terjadi jika ada alasan politik di baliknya, seperti DPR menolak mengesahkan Perppu Cipta Kerja karena perppu tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

"Namun, masalahnya tidaklah sesederhana itu. Sebab, dengan amendemen UUD 45, kekuasaan membentuk undang-undang bukan lagi pada presiden dengan persetujuan DPR, melainkan sudah bergeser menjadi kekuasaan DPR dengan persetujuan presiden," ujar Yusril.

Oleh karena itu, menurut Yusril, lembaga yang pertama-tama harus memperbaiki UU Cipta Kerja setelah perintah Mahkamah Konstitusi adalah DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Sementara itu, lebih dari satu tahun setelah perintah diberikan MK, Yusril menilai tidak ada upaya dari DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.

"Nah, ketika Presiden mengambil prakarsa menerbitkan perppu untuk memperbakinya, lantas apakah DPR punya rasa percaya diri untuk menyalahkan Presiden dan berusaha memakzulkannya?"

"Tindakan DPR seperti itu akan menjadi seperti kata dalam peribahasa Melayu, bagai memercik air di dulang, akhirnya terkena muka sendiri," ujar Yusril.

Sebelumnya, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai, penerbitan Perppu Cipta Kerja kemungkinan digunakan sebagai celah buat mengajukan usulan pemakzulan terhadap Jokowi.

Sebab, menurut Jimly, penerbitan Perppu itu tidak sejalan dengan perintah MK yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional pada November 2021 dan wajib diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun.

"Kalau sikap partai-partai di DPR dapat dibangun seperti sikap mereka terhadap kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup, bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment (pemakzulan)," kata Jimly dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Selain itu, Jimly juga melihat adanya risiko penerbitan Perppu Cipta Kerja itu sebagai jebakan buat menjatuhkan Presiden Joko Widodo.

"Bisa juga usul Perppu Ciptaker tersebut memang sengaja untuk menjerumuskan Presiden Jokowi untuk pemberhentian di tengah jalan," ujar Jimly.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/11/12091371/yusril-penerbitan-perppu-cipta-kerja-oleh-jokowi-jauh-memenuhi-alasan

Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke