Hal itu disampaikan Ricky Rizal menjawab pertanyaan Hakim Anggota Morgan Simanjuntak perihal perasaannya usai peristiwa yang menewaskan Brigadir J.
“Perasaan kamu sekarang gimana? Biasa saja atau bagaimana?” tanya Hakim Morgan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
“Perasaan saya terkait kejadian itu, Yang Mulia?” tanya Ricky Rizal kembali.
“Kami ingin tahu bagaimana perasaanmu sekarang?” kata Hakim Morgan.
“Saya merasa sedih atas semua yang saya alami,” kata Ricky Rizal.
Mendengar jawaban itu, Hakim Morgan kemudian menyinggung apakah Ricky Rizal merasa bersalah atas peristiwa yang mengakibatkan Brigadir J tewas.
Namun, Bripka RR enggan merasa bersalah dan hanya menyesali adanya penembakan yang berujung menewaskan Brigadir J.
“Hanya sedih?” tanya Hakim Morgan.
“Siap, Yang Mulia,” jawab Ricky Rizal.
“Selain itu? Selain merasa sedih?” kata Hakim lagi.
“Saya tidak menyangka saya harus mengalami seperti ini,” kata Bripka RR.
“Kamu tidak merasa bersalah, apa tidak?” cecar Hakim Morgan.
“Saya menyesali,” ujar Ricky Rizal.
Hakim Morgan kemudian kembali menegaskan pertanyaannya perihal apakah ada bersalah yang rasakan oleh Ricky Rizal.
Namun, anggota Polri yang ditempatkan sebagai sopir Ferdy Sambo di Magelang itu lagi-lagi menegaskan hanya menyesali adanya peristiwa tersebut.
“Pertanyaan saya dijawab. Kamu merasa bersalah apa tidak?” tahya Hakim Morgan menegaskan.
“Mohon izin, Yang Mulia, bersalah atas apa?” jawab Ricky Rizal.
“Atas kejadian ini ada (rasa) bersalah enggak?” tanya Hakim lagi.
“Kalau bersalah, saya lebih menyampaikan ke menyesali kejadian seperti ini,” kata Ricky Rizal.
“Menyesali atas meninggalnya rekan saudara ya?” kata Hakim kemudian.
“Atas kejadian seperti ini, harus terbunuh almarhum Yosua,” ujar Ricky Rizal.
Diketahui, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatan mereka, Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/09/13380121/tak-merasa-bersalah-atas-terbunuhnya-brigadir-j-ricky-rizal-saya-menyesali