Salin Artikel

Arif Rachman Bantah Keras Ferdy Sambo: Kalau Mental Saya Kuat, Saya Menghadap Kapolri!

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Arif Rachman Arifin, membantah sebagian keterangan Ferdy Sambo soal perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bantahan ini Arif sampaikan usai mendengar kesaksian Sambo yang hadir sebagai saksi dalam sidang kasus obstruction of justice dengan terdakwa dirinya, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (5/1/2023).

Mulanya, Sambo memberikan keterangan bahwa Rabu (13/7/2022) atau lima hari pascapenembakan Brigadir J, dirinya mendapat laporan dari Arif soal rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penembakan di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut Sambo, saat itu, Rabu dini hari, Arif berulang kali menelepon dia, meminta untuk menghadap.

"Pada saat 13 (Juli) subuh itu ada missed call dari terdakwa Arif berulang kali. Kemudian saya pagi baru membuka karena saya sudah istirahat," kata Sambo.

"Pada waktu itu saya sampaikan, 'Ada apa, Rif?', 'Mau jelaskan masalah CCTV', saya sampaikan, 'Ya sudah, nanti malam aja di kantor karena saya ada kegiatan dulu'," ujarnya.

Rabu malam, kata Sambo, Arif menghadap seorang diri di ruangannya di Mabes Polri. Saat itu, Sambo masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

"Waktu itu Arif sendiri di ruang kerja dalam saya," ucap Sambo.

Masih menurut penuturan Sambo, Arif menyampaikan bahwa dia telah menjalankan perintah untuk menonton rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan. Arif pun melaporkan bahwa rekaman CCTV itu berbeda dengan narasi kematian yang disampaikan Sambo.

Dalam rekaman CCTV tersebut, tampak Yosua masih hidup dan berdiri di taman rumah ketika Sambo tiba.

Sementara, menurut skenario kebohongan Sambo, dirinya baru tiba di rumah dinas sesaat setelah terjadi baku tembak antara Yosua dan Richard.

"Dia (Arif) sampaikan, 'Mohon izin, Komandan, kami sudah lihat CCTV, ini tidak sesuai dengan press conference Kapolres Metro Jakarta Selatan'," ujar Sambo.

Sambo mengaku terkejut atas laporan Arif. Namun, dia meminta anak buahnya itu untuk percaya pada keterangannya.

Tak hanya itu, mantan perwira tinggi Polri tersebut juga mengancam Arif agar tak membocorkan rekaman CCTV itu. Bahkan, Sambo memerintahkan Arif menghapus dan menghancurkan dokumen tersebut.

"Kalau ada apa-apa kamu yang tanggung jawab," kata Sambo ke Arif saat itu.

Namun, sebagian keterangan Sambo ini dibantah keras oleh Arif. Mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri itu mengelak dirinya menelpon Sambo untuk melapor soal CCTV.

Arif bilang, dia melapor perihal CCTV itu ke Hendra Kurniawan, bawahan langsung Sambo dan atasan Arif. Dari situ, Hendra menghubungi Sambo untuk menghadap.

"Pada tanggal 13 Juli dini hari saya tidak pernah menelpon dan menerima telepon dari Pak Ferdy Sambo, terlebih mendapat perintah untuk menghadap pada malam harinya," kata Arif di persidangan.

Arif menegaskan, tak mungkin dirinya berani menghadap Sambo seorang diri. Sebab, saat itu Sambo berpangkat jenderal bintang dua Polri, sementara dia merupakan perwira menengah berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP).

Jika saja berani, kata Arif, dia justru tak melaporkan perihal ini ke Sambo, tetapi ke Kapolri.

"Tidak mungkin saya melihat suatu keanehan terus kemudian saya yang menghadap kepada Kadiv Propam, sepertinya mental saya belum cukup kuat, Yang Mulia," kata Arif.

"Kalau sudah cukup kuat, mungkin saya menghadapnya Kapolri, Yang Mulia, bukan Kadiv Propam," lanjut dia.

Namun demikian, mendengar keterangan Arif, Sambo tetap pada keterangannya.

Lalu, enam terdakwa lain merupakan mantan anak buah Sambo di kepolisian yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Para terdakwa disebut merusak barang bukti kasus kematian Brigadir J dengan cara menghapus arsip rekaman CCTV dan mengganti digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar lokasi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kasus ini juga menetapkan lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/07/15100031/arif-rachman-bantah-keras-ferdy-sambo--kalau-mental-saya-kuat-saya-menghadap

Terkini Lainnya

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke