Salin Artikel

Richard Eliezer Akui Sambo Berulang Kali Tekankan Skenario Penembakan Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), menegaskan mantan atasannya yakni eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo berulang kali menjelaskan tentang skenario yang disusun sebelum menghabisi ajudannya yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Richard menyampaikan hal itu saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Richard mengatakan, Ferdy Sambo memaparkan skenario itu di lantai 3 rumah pribadi di Jalan Saguling nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan, sebelum menghabisi Yosua di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46.

Dia mengaku dipanggil oleh Sambo ke lantai 3 rumah tersebut. Richard kemudian kembali memaparkan isi dialog dengan Sambo saat itu.

"Dia (Sambo) jelaskan, 'jadi gini Chard, skenarionya itu di 46, nanti di 46 itu, Ibu dilecehkan oleh Yosua, lalu Ibu teriak, kamu dengar kamu respons, lalu Yosua ketahuan, Yosua tembak saya (Eliezer) duluan, lalu saya tembak balik Yosua, Yosua yang meninggal',” kata Richard.

Dalam keterangannya, Richard mengatakan Ferdy Sambo berulang-ulang menjelaskan kepadanya soal skenario pembunuhan terhadap Yosua.

“Terus dia jelaskan terus itu yang mulia, secara ulang-ulang terus, saya pada saat itu cuma jawab 'siap Bapak',” kata Richard.

“Kapan terdakwa Putri Candrawathi bergabung dengan kalian?” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Oh sudah saudara Putri keluar,” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam kasus ini, Richard adalah terdakwa satu-satunya yang mendapat status justice collaborator atau saksi pelaku.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/06/17183541/richard-eliezer-akui-sambo-berulang-kali-tekankan-skenario-penembakan

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke