JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku belum mengetahui jadwal sidang etik terhadap AKBP Bambang Kayun Bagus PS.
Adapun AKBP Bambang Kayun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nunggu info Kadiv Propam dulu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2023).
Secara terpisah, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono belum merespons pertanyaan Kompas.com terkait sidang etik terhadap AKBP Bambang Kayun.
Diketahui, AKBP Bambang Kayun diduga menerima uang gratifikasi secara bertahap.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, sebanyak Rp 6 miliar di antaranya terkait kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Sementara itu, Rp 50 miliar sisanya dari sejumlah pihak lain. Adapun ACM bergerak di bidang kepemilikan, manajemen, dan operator kapal di wilayah perairan Asia-Pasifik.
“Tersangka Bambang Kayun menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp 50 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (3/1/2023).
Dalam kasus itu, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/06/14070621/akbp-bambang-kayun-tersangka-suap-dan-gratifikasi-polri-tunggu-info-propam