Salin Artikel

Kubu Gazalba Saleh Persoalkan Penetapan Tersangka, Ahli: Dua Alat Bukti Cukup

Hal itu disampaikan Arif saat dihadirkan Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ahli pidana dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh.

Arif menjawab pertanyaan Ketua Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto perihal prosedur penetapan tersangka yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebab, penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Antirasuah terhadap Gazalba Saleh dipersoalkan lantaran tidak didasari oleh adanya surat penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam KUHAP melainkan hanya melalui surat perintah penyidikan (sprindik).

“Tentang penetapan tersangka tersendiri yang dibuat untuk kemudian seseorang dijadikan tersangka itu harus dengan penetapan tersendiri atau cukup dengan surat perintah penyidikan (Sprindik),” ujar Iskandar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

“Karena praktik di KPK, begitu surat perintah penyidikan diberikan, maka kemudian surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dicantumkan dengan nama sekaligus, dan tidak ada surat penetapan tersangka. Apa KUHAP memerlukan persyaratan khusus terkait penetapan tersangka?” tanya Iskandar.

Atas pertanyaan itu, Arif lantas menjelaskan bahwa tahapan untuk melakukan penyidikan wajib terlebih dahulu dikeluarkan surat perintah penyidikan.

Dalam proses penyidikan, penyidik diperintahkan untuk mencari dan menemukan bukti terkait dugaan tindak pidananya dan menentukan siapa tersangka atau pelaku dalam peristiwa pidana tersebut.

Namun, di dalam Pasal 44 Undang-Undang KPK disebutkan bahwa jika penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penyelidikan maka penyelidik dapat menyampaikan pihak yang menjadi tersangka kepada penyidik.

“Yang biasanya menjadi problem antara pihak tersangka dengan penyidik kan ada di situ, boleh enggak? Kan gitu, menggunakan bukti permulaan yang diperoleh di tingkat penyelidikan?” ujar Arif.

“Jadi beberapa perkara praperadilan mengenai itu saya kira sudah clear, karena bukti permulaan yang diperoleh bisa digunakan oleh KPK di tingkat penyelidikan,” kata dia.

Arif pun menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap seseorang dalam praktiknya dapat dilihat dari dua aspek.

Pertama, ada yang penegak hukum mengeluarkan penetapan khusus ketika mendapatkan tersangka.

Namun, ada juga yang tidak mengeluarkan surat penetapan tersangka.

“Ada yang berpendapat bahwa tidak masalah dengan penetapan khusus atau tidak, tetapi ketika surat yang dikeluarkan oleh penyidik itu menyebutkan status (tersangka), maka ketika disebutkan status itu, maka sudah ada penetapannya,” ujar Arif.

“Kalau dalam sprindik sudah menyebutkan nama tersangka, berarti di situ penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka,” kata ahli pidana UII Yogyakarta itu.

Arif juga menegaskan bahwa ketika penegak hukum telah menetapkan seseorang sebagai tersangka, otomatis aparat penegak hukum itu telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah.

“Karena itu ketika berani menyebut status tersangka, harus sudah ada dua bukti permulaan yang cukup,” kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/06/05311041/kubu-gazalba-saleh-persoalkan-penetapan-tersangka-ahli-dua-alat-bukti-cukup

Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke