Sebelumnya, para bakal calon anggota DPD ini menyerahkan syarat dukungan minimum ke masing-masing KPU provinsi dan KIP Aceh.
"Di 32 provinsi ada 700 bakal calon DPD RI yang telah menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Selasa (3/1/2023).
Penyerahan syarat dukungan minimum bakal calon anggota DPD berakhir pada 29 Desember 2022 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022.
Sementara itu, khusus untuk Papua, Papua Barat, serta 4 provinsi baru yakni Papua Pengunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, batas akhirnya sampai 8 Januari 2023.
"Hal ini diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022," ujar Idham.
Selanjutnya, KPU provinsi bakal melakukan verifikasi/penelitian administrasi terhadap syarat dukungan minimum masing-masing bakal calon anggota DPD itu.
Mereka bakal dikenai pengurangan 50 dukungan untuk setiap kecurangan dukungan yang ditemukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tadi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/03/19261881/kpu-terima-syarat-dukungan-minimal-dari-700-bakal-calon-anggota-dpd