JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritik munculnya wacana sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Menurut dia, usulan itu justru merugikan rakyat sebagai pemegang hak menentukan calon anggota legislatif (caleg) atau wakilnya.
"Padahal dengan sistem proporsinal tertutup tersebut, artinya pemilu hanya dilaksanakan untuk memilih partai politik peserta pemilu," kata Hidayat dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).
Pria yang akrab disapa HNW itu menilai, dengan demikian, jika sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup, maka rakyat tidak memilih nama caleg yang disukainya.
"Bak 'memilih kucing dalam karung', karena tidak memilih nama calon anggota legislatif yang dikenal atau dipercaya untuk mewakilinya di lembaga parlemen di tingkat nasional maupun daerah," jelas Hidayat.
Hidayat kemudian menjelaskan bagaimana sistem pemilihan jika menggunakan proporsional tertutup.
Kata dia, dengan sistem pemilu tertutup itu, penentuan caleg yang terpilih untuk menjadi anggota legislatif diserahkan kepada partai politik.
Hal tersebut dikhawatirkan karena dimungkinkan sebagian partai belum melakukan transparansi dan kaderisasi yang baik untuk menghadirkan kader-kader partai berkualitas sebagai wakil rakyat.
Atas hal tersebut, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan judicial review (JR) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Selain tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat yang diatur oleh UUD 1945, juga agar MK konsisten dengan putusan yang sebelumnya dibuat oleh MK sendiri yaitu mengubah dari sistim proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka," ujar dia.
Hidayat mengingatkan bahwa sejatinya pandangannya ini sejalan dengan putusan MK sebelumnya, yakni putusan Nomor 22—24/PUU-VI/2008 yang diputus menjelang Pemilu 2009.
Adapun putusan itu mengubah sistem proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka.
“Putusan ini yang menjadi salah satu acuan bagi pembentuk UU, dalam hal ini DPR dan Pemerintah, untuk menerapkan sistem pemilu terbuka pada pemilu-pemilu berikutnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, judicial review atau uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka tengah diajukan ke MK.
Apabila judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).
Adapun gugatan uji materi terhadap sistem pemilu teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/02/18101291/soal-wacana-sistem-proporsional-tertutup-pimpinan-mpr-bak-pilih-kucing-dalam