JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo mencabut gugatannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, gugatan itu dicabut dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena kecintaan Sambo terhadap institusi Polri.
"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)," ujar Arman saat dimintai konfirmasi, Jumat (31/12/2022).
Arman menjelaskan, Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap selama berdinas di Polri.
Selama 28 tahun berdinas, Sambo disebut Arman menjadi polisi yang berintegritas, hingga akhirnya harus menghadapi proses hukum karena pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin," tuturnya.
Sementara itu, kata Arman, Sambo juga sangat menyesali perbuatannya yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan.
Arman berkomitmen bahwa prioritas utama mereka adalah membantu Sambo untuk segera menyelesaikannya.
"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," kata Arman.
"Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia," imbuhnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi mencabut gugatan ke Jokowi dan Kapolri dari PTUN per hari ini.
Adapun gugatan yang dimaksud berkaitan dengan pemecatannya sebagai anggota Polri.
Dilihat dalam situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Kamis (29/12/2022), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam hal ini, tergugat I adalah Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II.
Berikut isi gugatan Sambo terhadap Jokowi dan Jenderal Sigit:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022
3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia
4. Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/30/16581511/ferdy-sambo-cabut-gugatan-ptun-karena-cinta-polri