Salin Artikel

Pernyataan Mahfud MD soal Tragedi Kanjuruhan Dinilai Terlalu Prematur

Huda menilai Mahfud terlalu cepat menyatakan tragedi itu sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) biasa.

“Menurut saya, enggak perlu disampaikan dalam tempo yang sangat dekat ini,” kata Huda ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Menurutnya, sebuah peristiwa perlu diselidiki lebih lama untuk menentukan apakah merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.

Oleh karena itu, kata Huda, masih terlalu singkat untuk menyatakan status peristiwa tersebut.

“Biasanya sebuah peristiwa tragedi kemanusiaan, untuk disampaikan bahwa ini melanggar HAM berat, dan tidak, itu kan biasanya berpuluh-puluh tahun dulu,” ujarnya.

Di sisi lain, Huda menganggap pernyataan Mahfud tak tepat disampaikan saat ini karena para korban merasa belum puas dengan penanganan kasus yang dilakukan pemerintah.

Bahkan, publik merasa keberpihakan pemerintah pada korban kian berkurang.

“Dari pemerintah sendiri dari pada level hukumnya, dianggap oleh para korban dan publik sepak bola juga masih jalan di tempat,” kata Huda.

Diketahui, Mahfud MD menyatakan bahwa hasil penyelidikan Komnas HAM tak menemukan unsur pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Kanjuruhan.

Namun, ia mengatakan masih terbuka kemungkinan adanya unsur pelanggaran HAM berat atas peristiwa yang menewaskan 134 orang itu.

“Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannnya sedang berjalan," kata Mahfud di Ponpes Miftahussunnah Surabaya, Selasa (27/12/2021).

Kemudian, tiga anggota Polri, yaitu, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Terbaru, berkas kelima tersangka telah dinyatakan lengkap dan diserahkan penyedik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan berkas Hadian belum dinyatakan lengkap.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/29/19531161/pernyataan-mahfud-md-soal-tragedi-kanjuruhan-dinilai-terlalu-prematur

Terkini Lainnya

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke