Hal itu disampaikan Makarim Wibisono setelah tugas timnya selesai dan diserahkan ke Tim Pengarah PPHAM.
"Usulan dari Tim PPHAM kepada bapak presiden agar bisa membuat pernyataan presiden Republik Indonesia mengenai pelanggaran HAM masa lalu," kata Makarim di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Dengan pengakuan tersebut maka pemerintah mengakui adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Namun, Makarim tidak merinci kasus pelanggaran HAM masa lalu apa saja yang harus diakui oleh pemerintah.
Sementara itu, tugas Tim PPHAM telah selesai dan diserahkan ke Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Moeldoko selaku tim pengarah.
Makarim menjelaskan tugas yang diamanatkan kepada Tim PPHAM, di antaranya soal pengungkapan dan pemberian analisa pada pelanggaran HAM masa lalu.
Kedua, menyusun rekomendasi mengenai pemulihan korban. Ketiga, soal menyusun rekomendasi agar supaya masalah pelanggaran HAM tidak terjadi lagi di Indonesia.
"Dalam hal ini kami sudah menyusun di dalam satu buku," ujar Makarim.
Ia menekankan bahwa masing-masing anggota tim yang terdiri dari akademisi dan praktisi HAM memiliki argumen masing-masing.
"Sehingga ditemukan istilah yang bagus bahwa tim ini mencari kemungkinan dari berbagai ketidakmungkinan. Jadi, selama ini mungkin tidak dilakukan krn banyak hal, mencari kemungkinannya, dan ini disampaikan dalam laporan ini," ujar Mahfud MD.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/29/16035551/tugas-tim-ppham-selesai-presiden-jokowi-diminta-akui-soal-pelanggaran-ham