"Dengan ditetapkannya dua Hakim Agung sebagai tersangka, KY melakukan berbagai langkah antisipasi," ujar Siti saat konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Rabu (28/12/2022).
Siti mengatakan, langkah-langkah antisipasi tersebut bertujuan agar calon Hakim Agung yang lulus merupakan calon yang memiliki integritas dan kompetensi.
"Sehingga pada perjalanan jabatannya tidak mudah terpengaruh dengan godaan-godaan integritas," katanya.
Langkah antisipasi yang dimaksud, kata Siti, seperti mempertajam instrumen seleksi dengan melakukan validasi standar penilaian dan simulasi asesmen dengan Hakim Agung, mantan Hakim Agung serta akademisi.
"Selain itu, KY juga mempertimbangkan rekam jejak para pakar yang terlibat dalam proses seleksi. Langkah ini juga dilakukan untuk menjamin mutu dan objektivitas pelaksanaan rangkaian seleksi," ujar Siti.
Siti juga mengatakan, Komisi Yudisial telah membuka seleksi calon Hakim Agung untuk kedua kalinya di tahun 2022.
Melalui rapat Komisi II DPR RI memberikan persetujuan pada empat calon Hakim Agung dari 11 yang diusulkan Komisi Yudisial.
Pada periode kedua, Mahkamah Agung menyampaikan surat pemberitahuan kekosongan 11 Hakim Agung dan 3 Hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM).
Proses periode kedua ini sedang berjalan.
"MA juga pertama kalinya menyampaikan kebutuhan akan calon hakim ad hoc HAM di MA. Hal ini juga menyebabkan KY dalam waktu singkat harus menyiapkan perangkat untuk kepentingan seleksi calon hakim ad hoc HAM di MA pada tahun 2022 ini," kata Siti.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/28/19295101/cegah-kasus-korupsi-komisi-yudisial-lakukan-ini-dalam-rekrutmen-calon-hakim