Salin Artikel

Dalam Sidang Bharada E, Jubir RKUHP Nilai Hasil Tes Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti yang Sah

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Albert Aries menilai, sebuah hasil tes poligraf dapat menjadi alat bukti yang sah.

Hal itu disampaikan Albert saat dihadirkan tim penasihat hukum Richard Eliezer atau Bharada E sebagai ahli dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kendati begitu, Albert mengatakan, menjadi kewenangan majelis hakim untuk dapat menggunakan hasil tes itu sebagai bahan pertimbangan terhadap amar putusan suatu perkara.

"Ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli, maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah dan sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai," kata Albert dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).


Di sisi lain, Albert menyatakan bahwa hasil tes poligraf belum digolongkan secara rinci menjadi alat bukti atau barang bukti di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"KUHAP membedakan alat bukti dengan barang bukti. Barang bukti diatur dalam Pasal 39 KUHAP, alat bukti diatur Pasal 184 KUHAP yang limitatif ada saksi, ada surat, ahli, petunjuk, keterangan terdakwa," papar Albert.

"Ketika ada metode seperti itu yang mungkin belum termaktub atau diatur dalam KUHAP karena prinsip hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa," jelas dia.

Lebih jauh, Albert menekankan bahwa beleid KUHAP yang masih diterapkan hingga saat ini sudah usang dan tidak dapat mengikuti perkembangan zaman atau teknologi mutakhir.

Meskipun begitu, Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu berpandangan bahwa hasil tes poligraf memiliki kekuatan untuk dijadikan alat bukti dalam sebuah pemeriksaan perkara.

"Saya perlu tegaskan bahwa petunjuk yang merupakan asesor evidence itu tidak bisa mendapatkan dari alat bukti ahli, tapi kedudukan yang sudah dibunyikan tadi memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah," jelas Albert.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan hasil tes poligraf yang dilakukan saat proses penyidikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terindikasi bohong.

Hal itu diungkapkan oleh ahli Poligraf dari Polri Aji Febriyanto AR Rosyid saat dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan, Rabu (14/12/2022).


Skor tes poligraf Ferdy Sambo sebesar -8 dan Putri Candrawathi -25. Sementara itu, terhadap Kuat Ma'ruf mendapatkan skor +9 dan -13 lantaran dilakukan pemeriksaan 2 kali.

Pemeriksaan terhadap Ricky Rizal juga dilakukan dua kali dengan hasil tes pertama +11 dan kedua +19. Sedangkan terhadap Richard mendapatkan skor +13.

Sebagai informasi, skor + menunjukan seseorang yang dilakukan tes poligraf tidak terindikasi berbohong. Sedangkan skor - menunjukan bahwa seseorang yang menjalani tes tersebut terindikasi berbohong.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/28/14092851/dalam-sidang-bharada-e-jubir-rkuhp-nilai-hasil-tes-poligraf-bisa-jadi-alat

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kalla: Pemilu Satu Putaran Sulit, Memang Ada yang Bisa Langsung Dapat 85 Juta Suara?

Kalla: Pemilu Satu Putaran Sulit, Memang Ada yang Bisa Langsung Dapat 85 Juta Suara?

Nasional
Jokowi Sebut Presiden 2029 Bisa Ditentukan oleh Pemegang Data Digital

Jokowi Sebut Presiden 2029 Bisa Ditentukan oleh Pemegang Data Digital

Nasional
Komnas HAM Benarkan Laporan soal BUMN Pasok Senjata untuk Junta Militer Myanmar

Komnas HAM Benarkan Laporan soal BUMN Pasok Senjata untuk Junta Militer Myanmar

Nasional
Diisukan Gabung TPN Ganjar, Andi Widjajanto: Belum Tahu Saya

Diisukan Gabung TPN Ganjar, Andi Widjajanto: Belum Tahu Saya

Nasional
Kaesang Sebut Tidak Bahas Politik jika Sedang Bertemu Jokowi

Kaesang Sebut Tidak Bahas Politik jika Sedang Bertemu Jokowi

Nasional
Jusuf Kalla Prihatin dengan Perubahan Iklim, Bikin Cuaca Makin Panas hingga Produksi Beras Menurun

Jusuf Kalla Prihatin dengan Perubahan Iklim, Bikin Cuaca Makin Panas hingga Produksi Beras Menurun

Nasional
Nasdem Duga Sakit Prostat Syahrul Yasin Limpo Kambuh karena Kepikiran Kasus di KPK

Nasdem Duga Sakit Prostat Syahrul Yasin Limpo Kambuh karena Kepikiran Kasus di KPK

Nasional
Blusukan di Cipinang Melayu, Kaesang Dikerubuti Warga Minta Foto dan Tanda Tangan

Blusukan di Cipinang Melayu, Kaesang Dikerubuti Warga Minta Foto dan Tanda Tangan

Nasional
Politikus Golkar Harap Pertemuan Jokowi dan SBY Jadi Sinyal Bergabungnya Demokrat ke Kabinet

Politikus Golkar Harap Pertemuan Jokowi dan SBY Jadi Sinyal Bergabungnya Demokrat ke Kabinet

Nasional
Potensi Ekonomi Digital Tembus Belasan Triliun Rupiah, Jokowi: Kita Harus Jadi Pemain

Potensi Ekonomi Digital Tembus Belasan Triliun Rupiah, Jokowi: Kita Harus Jadi Pemain

Nasional
Perjanjian Way Ratai Jadi Tindak Lanjut Kerja Sama Pertamina Geothermal Energy dan Chevron

Perjanjian Way Ratai Jadi Tindak Lanjut Kerja Sama Pertamina Geothermal Energy dan Chevron

Nasional
Dilantik Menhub, Marsdya Kusworo Resmi Jabat Kepala Basarnas

Dilantik Menhub, Marsdya Kusworo Resmi Jabat Kepala Basarnas

Nasional
Struktur Inti Tim Pemenangan Nasional Ganjar Disebut Bakal Rampung Hari Ini

Struktur Inti Tim Pemenangan Nasional Ganjar Disebut Bakal Rampung Hari Ini

Nasional
Sampaikan Eksepsi, Kubu Roy Rening Nilai Dakwaan Jaksa KPK secara Ujug-ujug

Sampaikan Eksepsi, Kubu Roy Rening Nilai Dakwaan Jaksa KPK secara Ujug-ujug

Nasional
Ditjen Imigrasi Belum Dapat Info Resmi Mentan Syahrul Bakal Balik ke Indonesia 5 Oktober

Ditjen Imigrasi Belum Dapat Info Resmi Mentan Syahrul Bakal Balik ke Indonesia 5 Oktober

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke