Salin Artikel

Menaker Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja Honorer di Kemnaker

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bersama Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menyerahkan santunan manfaat program jaminan sosial kepada empat ahli waris pekerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dari empat ahli waris tersebut, tiga di antaranya merupakan pekerja honorer atau pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) yang berprofesi sebagai tenaga administrasi dan pengemudi.

Total manfaat yang diberikan kepada seluruh ahli waris mencapai Rp 400 juta.

Ida menyampaikan rasa duka citanya kepada para keluarga yang ditinggalkan. Dia menegaskan, santunan tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Kemenaker sebagai pemberi kerja dengan mewajibkan seluruh pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karenanya, para pekerja akan terlindungi dari segala risiko kecelakaan kerja, kematian, serta memiliki hari tua yang sejahtera.

“Bersyukurnya keluarga PPNPN di Kemenaker sudah disertakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga tiga di antaranya itu memang PPNPN yang memang berhak,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (27/12/2022).

Ida pun berharap, PPNPN di kementerian dan lembaga lain turut mengikutsertakan para pekerjanya ke dalam program jaminan sosial.

Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurni menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan pelayanan terbaik agar peserta dan keluarga bisa mendapatkan haknya.

Dengan mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan, peserta dan keluarga bisa mendapatkan manfaat dengan maksimal sehingga terbebas dari rasa cemas ketika ditinggalkan tulang punggung keluarga.

"Atas nama keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan, kami mengucapkan bela sungkawa. Kami menyadari sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai,” ucapnya.

Roswita berharap, manfaat tersebut dapat meringankan beban keluarga dan menjadi semangat untuk melanjutkan kehidupannya dengan layak.

Ia tidak lupa mengapresiasi komitmen Kemenaker yang berhasil menjadi contoh bagi kementerian lain, sehingga nantinya akan lebih banyak pekerja honorer yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 telah memerintahkan kepada 19 kementerian, 5 lembaga, 34 gubernur, dan 514 bupati atau wali kota untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang secara resmi ditunjuk pemerintah untuk melindungi para pekerja melalui lima program perlindungan.

Lima program tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Beragam manfaat yang bisa didapatkan peserta, seperti perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

Manfaat tersebut bisa didapatkan peserta yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk ketika perjalanan menuju dan dari tempat kerja.

Jika pada masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain itu, apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Sementara itu, jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.

Kemudian, dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta.

Masa pensiun para pekerja juga akan sejahtera dengan adanya manfaat JHT yang selalu memberikan imbal hasil di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah ditambah manfaat JP yang dapat diterima setiap bulan maupun lumpsum.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah membayarkan 3,5 juta klaim dengan total nominal mencapai Rp 45,2 triliun.

Pihaknya juga menjelaskan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah meningkatkan beragam fitur yang ada di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), salah satunya untuk memudahkan peserta mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja.

"Momentum ini merupakan salah satu bukti hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya pekerja,” katanya.

Oleh karena itu, Anggoro mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk memastikan seluruh pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal itu agar mereka dapat bekerja tanpa rasa cemas, sesuai dengan kampanye yang terus kami sosialisasikan, yaitu Kerja Keras Bebas Cemas," tutur Anggoro.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/27/11413171/menaker-serahkan-santunan-bpjs-ketenagakerjaan-kepada-pekerja-honorer-di

Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke