Salin Artikel

Menaker Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja Honorer di Kemnaker

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bersama Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menyerahkan santunan manfaat program jaminan sosial kepada empat ahli waris pekerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dari empat ahli waris tersebut, tiga di antaranya merupakan pekerja honorer atau pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) yang berprofesi sebagai tenaga administrasi dan pengemudi.

Total manfaat yang diberikan kepada seluruh ahli waris mencapai Rp 400 juta.

Ida menyampaikan rasa duka citanya kepada para keluarga yang ditinggalkan. Dia menegaskan, santunan tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Kemenaker sebagai pemberi kerja dengan mewajibkan seluruh pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karenanya, para pekerja akan terlindungi dari segala risiko kecelakaan kerja, kematian, serta memiliki hari tua yang sejahtera.

“Bersyukurnya keluarga PPNPN di Kemenaker sudah disertakan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga tiga di antaranya itu memang PPNPN yang memang berhak,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (27/12/2022).

Ida pun berharap, PPNPN di kementerian dan lembaga lain turut mengikutsertakan para pekerjanya ke dalam program jaminan sosial.

Sementara itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurni menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan pelayanan terbaik agar peserta dan keluarga bisa mendapatkan haknya.

Dengan mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan, peserta dan keluarga bisa mendapatkan manfaat dengan maksimal sehingga terbebas dari rasa cemas ketika ditinggalkan tulang punggung keluarga.

"Atas nama keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan, kami mengucapkan bela sungkawa. Kami menyadari sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai,” ucapnya.

Roswita berharap, manfaat tersebut dapat meringankan beban keluarga dan menjadi semangat untuk melanjutkan kehidupannya dengan layak.

Ia tidak lupa mengapresiasi komitmen Kemenaker yang berhasil menjadi contoh bagi kementerian lain, sehingga nantinya akan lebih banyak pekerja honorer yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 telah memerintahkan kepada 19 kementerian, 5 lembaga, 34 gubernur, dan 514 bupati atau wali kota untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan yang secara resmi ditunjuk pemerintah untuk melindungi para pekerja melalui lima program perlindungan.

Lima program tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Beragam manfaat yang bisa didapatkan peserta, seperti perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

Manfaat tersebut bisa didapatkan peserta yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk ketika perjalanan menuju dan dari tempat kerja.

Jika pada masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain itu, apabila peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Sementara itu, jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.

Kemudian, dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta.

Masa pensiun para pekerja juga akan sejahtera dengan adanya manfaat JHT yang selalu memberikan imbal hasil di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah ditambah manfaat JP yang dapat diterima setiap bulan maupun lumpsum.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah membayarkan 3,5 juta klaim dengan total nominal mencapai Rp 45,2 triliun.

Pihaknya juga menjelaskan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah meningkatkan beragam fitur yang ada di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), salah satunya untuk memudahkan peserta mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja.

"Momentum ini merupakan salah satu bukti hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya pekerja,” katanya.

Oleh karena itu, Anggoro mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk memastikan seluruh pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal itu agar mereka dapat bekerja tanpa rasa cemas, sesuai dengan kampanye yang terus kami sosialisasikan, yaitu Kerja Keras Bebas Cemas," tutur Anggoro.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/27/11413171/menaker-serahkan-santunan-bpjs-ketenagakerjaan-kepada-pekerja-honorer-di

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hasil Sidang Etik: Polri Pecat Irjen Teddy Minahasa

Hasil Sidang Etik: Polri Pecat Irjen Teddy Minahasa

Nasional
ICW dkk Akan Surati Ketua MK soal KPU Beri Pengecualian Eks Terpidana Jadi Caleg

ICW dkk Akan Surati Ketua MK soal KPU Beri Pengecualian Eks Terpidana Jadi Caleg

Nasional
Ketika Anies Singgung Pihak yang Berkuasa untuk Selesaikan Tugasnya...

Ketika Anies Singgung Pihak yang Berkuasa untuk Selesaikan Tugasnya...

Nasional
Pengamat Sebut Video Ancaman KKB Tembak Pilot Susi Air sebagai Dampak Operasi Psikologis Pemerintah

Pengamat Sebut Video Ancaman KKB Tembak Pilot Susi Air sebagai Dampak Operasi Psikologis Pemerintah

Nasional
Paspor 8 WNI Korban Perusahaan 'Online Scam' di Laos Sudah Dikembalikan

Paspor 8 WNI Korban Perusahaan "Online Scam" di Laos Sudah Dikembalikan

Nasional
Soal Informasi MK Putuskan Proporsional Tertutup, Anggota DPR Singgung Kewenangan 'Budgeting'

Soal Informasi MK Putuskan Proporsional Tertutup, Anggota DPR Singgung Kewenangan "Budgeting"

Nasional
Jokowi Disebut Harap Presiden Selanjutnya Lakukan Percepatan dan Bukan Perubahan

Jokowi Disebut Harap Presiden Selanjutnya Lakukan Percepatan dan Bukan Perubahan

Nasional
BPDPKS Gelar Audiensi dengan Gapki, Bahas Riset dan Pengembangan Industri Kelapa Sawit

BPDPKS Gelar Audiensi dengan Gapki, Bahas Riset dan Pengembangan Industri Kelapa Sawit

Nasional
Kejagung Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
Wapres Sebut Prestasi Olahraga Indonesia Meningkat, tapi Belum Puas

Wapres Sebut Prestasi Olahraga Indonesia Meningkat, tapi Belum Puas

Nasional
Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN

Tolak Jelaskan Pemberhentian Endar Priantoro ke Ombudsman, KPK: Itu Wewenang PTUN

Nasional
Jokowi Harap Presiden Setelahnya Kejar Target Indonesia Jadi Negara Maju

Jokowi Harap Presiden Setelahnya Kejar Target Indonesia Jadi Negara Maju

Nasional
Cawe-cawe Jokowi Disebut Demi Kelanjutan Program Strategis Nasional

Cawe-cawe Jokowi Disebut Demi Kelanjutan Program Strategis Nasional

Nasional
Janji Jokowi Cawe-cawe Jelang Pemilu Tanpa Kerahkan Militer dan Polisi

Janji Jokowi Cawe-cawe Jelang Pemilu Tanpa Kerahkan Militer dan Polisi

Nasional
Pengacara Teddy Minahasa Nilai Sidang Etik Kliennya Terlalu Terburu-Buru

Pengacara Teddy Minahasa Nilai Sidang Etik Kliennya Terlalu Terburu-Buru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke