Salin Artikel

Eks Dirut LIB Dibebaskan, Pemerintah Diusulkan Bentuk Tim Penyidik Independen

Usulan ini mencuat usai salah satu tersangka, Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari penjara karena masa penahanan sementara telah habis.

Selain itu, faktor berkas yang belum lengkap dan belum memenuhi unsur pasal yang diterapkan menjadi alasan lain mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) itu dibebaskan pada Rabu (21/12/2022).

"Saya mengusulkan, karena kasus ini mendapat perhatian luas, bukan cuma nasional, tetapi juga internasional, maka perlu dibentuk tim penyidik independen," kata Akmal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/12/2022).

Menurut Akmal, struktur tim penyidik independen ini bisa diisi oleh pakar hukum dan kepolisian, namun yang benar-benar independen.

Akmal menyebut dorongan ini supaya tim penyidik benar-benar fokus menangani kasus, terutama berkas Lukita.

"Jangan semua diserahkan ke polisi di mana polisi saat ini kasusnya banyak sekali. Berkas tidak selesai penyidikannya dan tidak P21, ini kan tidak profesional penyidik bekerja," tegas Akmal.

Selain itu, Akmal mendesak pemerintah harus serius mengusut tuntas kasus ini.

Bebasnya Lukita juga harus menjadi pelajaran agar ke depan pemerintah benar-benar serius mengusut tuntas tragedi yang pecah pada 1 Oktober 2022 ini.

Akmal mengingatkan, lambatnya penanganan kasus ini jangan sampai menempatkan tragedi Kanjuruhan ke depan sekadar sebagai sejarah kelam sepak bola nasional.

Karena itu, tragedi yang menewaskan 135 Aremania, suporter Arema FC, ini harus diusut tuntas.

"Jangan sampai kasus ini hanya dijadikan sejarah kelam sepak bola nasional. Penyelesaian kasus ini tidak komprehensif," jelas eks anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan itu.

Tetap tersangka

Sementara itu, Kepala Subdirektorat I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman memastikan status hukum Lukita masih tersangka meskipun sudah bebas.

"Statusnya masih tersangka, kasusnya tidak dihentikan," ujarnya.

Ia mengatakan, karena masa penahanan sudah habis, Lukita pun dibebaskan.

"Namun bukan bebas karena kasusnya dihentikan atau SP3. Dia wajib lapor setiap Senin," tegasnya.

Adapun Lukita bersama lima orang lainnya ditetapkan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Mereka yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Mereka dijerat pasal yang sama yakni yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/23/12440591/eks-dirut-lib-dibebaskan-pemerintah-diusulkan-bentuk-tim-penyidik-independen

Terkini Lainnya

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke