"Saya nanti menduganya atau berharapnya ini akan diberlakukan lebih luas untuk warga negara yang mengikuti program Komponen Cadangan berdasarkan Undang-Undang PSDN," kata Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia, Andi Widajajanto, usai Konferensi Pers Pernyataan Akhir Tahun 2022 Gubernur Lemhannas RI di kantor Lemhannas RI Jakarta Pusat pada Rabu (21/12/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Andi berharap pemerintah dan TNI mempertimbangkan hal itu setelah mereka memberikan pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier belum lama ini.
Andi memperkirakan ada kemungkinan pangkat tituler juga diberikan kepada sejumlah tokoh publik sebagai bagian dari program pembentukan Komponen Cadangan.
Menurut Andi, pemberian pangkat tituler itu dilakukan buat meningkatkan semangat bela negara.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan langsung pemberian pangkat tituler letnan kolonel (Letkol) kepada Deddy Corbuzier.
Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan terdapat konsekuensi dalam pemberian pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier.
Konsekuensi itu, kata Dahnil, Deddy terikat aturan militer termasuk kehilangan hak pilihnya selama menjalankan tugas.
Menurut Dahnil, pemberian pangkat tituler kepada Deddy karena mereka kemampuannya dalam menggunakan media sosial dan sebagai salah satu tokoh publik yang mengikuti informasi soal Komcad.
Dasar hukum pemberian pangkat Lerkol tituler kepada Deddy, kata dia, adalah PP nomor 39 Th 2010 tentang Administrasi Prajurit Pasal 5 ayat 2, Pasal 29 beserta penjelasannya, dan Perpang (Peraturan Panglima) nomor 40 tahun 2018 tentang kepangkatan prajurit TNI Pasal 35.
(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gubernur Lemhannas Harap Pemberian Pangkat Tituler Diberlakukan Lebih Luas Bagi Komcad)
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/22/21442461/peserta-komcad-dinilai-pantas-dapat-pangkat-tituler-seperti-deddy-corbuzier