Hal tersebut diungkap Mustofa saat menjadi saksi ahli dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan apakah pelecehan seksual yang disebut Putri Candrawathi bisa dijadikan motif kejahatan pembunuhan Brigadir J.
"Bisa enggak motif pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini yang utama," tanya Jaksa.
Mustofa mengatakan, bisa saja sepanjang bukti-bukti terkait pelecehan seksual bisa digelar di persidangan.
"Bisa sepanjang sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti, karena dari kronologi yang ada adalah pengakuan dari nyonya FS (Ferdy Sambo)," kata Mustofa.
"Tapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum agar supaya mengadu pada polisi alat buktinya cukup," ujar Mustofa.
Jaksa kembali bertanya "artinya, kalau tidak ada alat bukti tidak bisa menjadi motif?"
"Tidak bisa, enggak bisa," jawab Mustofa.
Mustofa kemudian mengatakan, yang terlihat sangat jelas adalah kemarahan Ferdy Sambo atas cerita pelecehan seksual yang diakui oleh istrinya.
Oleh karena itu, pembunuhan berencana terjadi dan menyebabkan nyawa Brigadir J melayang.
"Yang jelas adalah ada kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan dengan peristiwa di Magelang, tapi (peristiwanya) tidak jelas," kata Mustofa.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/19/14063521/pelecehan-di-magelang-disebut-tak-jelas-kriminolog-tak-bisa-jadi-motif-ferdy