JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi terkait kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, dua saksi yang telah diperiksa yaitu Winda Subastian selaku Property Manager The Capital Residence dan Ratih Desyani selaku Human Resource Manager The Capital Residence.
Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/12/2022).
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).
Rencananya, dua saksi lainnya, yakni David Haluk dan Julien Yumin Wonda dari swasta juga diperiksa pada Kamis kemarin. Namun, keduanya berhalangan hadir.
"Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan pemanggilan ulang," kata Ali.
Sebelumnya, Ali mengatakan, suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Papua.
"Pemangilan dan pemeriksaan tersangka LE (Lukas Enembe) Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 dalam perkara tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua," kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Selain diduga menerima gratifikasi, penegak hukum juga disebut tengah mendalami dugaan korupsi dana operasional pimpinan dan pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) yang dilakukan oleh Lukas Enembe.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/16/22574061/periksa-2-saksi-kpk-dalami-kepemilikan-aset-lukas-enembe
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan