Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sampel suara itu diambil untuk kebutuhan berkas penyidikan.
Ra Latif sebelumnya ditangkap KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
“Tim penyidik melakukan pemeriksaan pada tersangka Ra LAtif dan kawan-kawan di antaranya pengambilan sampling suara untuk kebutuhan kelengkapan pemberkasan perkara penyidikan,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (14/13/2022).
Ra Latif diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Selasa (13/12/2022) lalu.
Ali belum membeberkan lebih lanjut terkait penggunaan suara para tersangka dalam jual beli jabatan ini.
Dalam perkara ini, Ra Latif diduga memerintahkan bawahannya untuk melakukan lelang jabatan guna mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) di Pemkab Bangkalan.
Ra Latif kemudian meminta sejumlah uang kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) yang ingin dinyatakan lolos seleksi tersebut.
Sejumlah ASN kemudian menyetujui pembayaran commitment fee tersebut. Mereka adalah Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat.
“Untuk dugaan besaran nilai commitment fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (8/12/2022) lalu.
Selain lelang jabatan, Ra Latif diduga mengutip 10 persen dari nilai proyek yang dilakukan di semua dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Jumlah keseluruhan suap yang diterima Latif diduga sebesar Rp 5,3 miliar. Sebagian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk melakukan survei elektabilitas.
“Sedangkan penggunaan uang-uang yang diterima tersangka Ra Latif tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survei elektabilitas,” ujar Firli.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/14/13133891/kpk-ambil-sampel-suara-bupati-bangkalan