Yasonna lantas mengatakan bahwa revisi UU IKN ini mendesak dilakukan.
"Kita sudah mengikuti aturannya, dan ini kan mendesak," ujar Yasonna saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).
Yasonna mengungkapkan, revisi UU IKN perlu dilakukan supaya pembangunan di ibu kota baru bisa berjalan dengan baik.
Menurutnya, pemerintah harus berkomitmen dalam membangun ibu kota baru.
"Ada beberapa hal yang disempurnakan. Ini kan hanya penyempurnaan sedikit saja, tata kelola, keberlanjutan," kata Yasonna.
Terkait dengan revisi UU IKN, maka pembangunan ibu kota baru akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebelumnya, setelah 10 bulan sejak disahkan, pemerintah mengusulkan UU IKN direvisi.
DPR kemudian memasukkan revisi UU IKN ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Yasonna sebelumnya mengatakan, Presiden Jokowi meminta aturan itu direvisi demi mempercepat pembangunan dan proses transisi ke ibu kota negara baru.
“Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan, dan arahan dari Presiden,” kata Yasonna dalam rapat pleno bersama Baleg DPR, pada 23 November 2022.
Menurut Yasonna, lewat revisi tersebut pemerintah ingin menguatkan otorita IKN. Ada beberapa ketentuan yang hendak ditambah seperti pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara di IKN, lalu pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.
Kemudian, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, serta adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/13/19573871/menkumham-sebut-revisi-uu-ikn-mendesak-dilakukan