JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti kebijakan agraria yang seringkali menjadi konflik pelanggaran HAM sepanjang tahun 2022.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Pengaduan Komnas HAM Hari Kurniawan dalam konferensi pers refleksi tahun 2022 Komnas HAM di Jakarta Selatan, Sabtu (10/12/2022)
"Salah satu kasus yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM adalah konflik agraria di bawah rumpun hak atas kesejahteraan. Salah satu penyebabnya adalah kebijakan dan tata kelola agraria yang masih banyak mengabaikan dan melanggar HAM," kata Hari.
Hari juga memaparkan, kasus yang diadukan berupa pembunuhan, kekerasan, intimidasi dan perampasan pekerjaan.
Ada juga kasus penyerobotan tanah hingga penghilangan identitas budaya.
"Atas situasi tersebut, Komnas HAM menginisiasi inkuiri nasional atas hutan dan masyarakat adat," ujar Hari.
Inisiasi itu kemudian berkontribusi pada meluasnya penetapan hutan adat seluas 148.488 hektar hingga akhir 2022.
"Selain itu, Komnas HAM telah menyusun standar norma dan pengaturan Nomor 7 tentang HAM atas Tanah dan Sumber Daya Alam," ucap Hari.
Komnas HAM mencatat, selama tahun 2022 telah menerima 5.306 berkas pengaduan masyarakat terkait dengan pelanggaran HAM.
Jumlah kasus yang dilanjutkan penanganannya mencapai 1.019 dengan rincian mekanisme pemantauan dan penyelidikan 534 kasus, mediasi 237 kasus dan sisanya masih dalam proses analisis aduan.
Sedangkan, berdasarkan catatan Komnas HAM, tiga besar pihak yang diadukan melanggar HAM yaitu kepolisian sebanyak 232 kasus, korporasi sebanyak 75 kasus dan pemerintah pusat sebanyak 54 kasus.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/10/14315731/refleksi-komnas-ham-2022-kebijakan-agraria-banyak-abaikan-dan-langgar-ham
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan