“Jadi sebetulnya kekuatan kualitas penilaian kesaksian, keterangan saksi Eliezer itu lebih besar daripada Sambo,” kata Romli dalam program Rosi di Kompas TV, Kamis (8/12/2022) malam.
Menurut Romli salah satu tolok ukur penilaian kesaksian Richard lebih berbobot adalah karena dia lebih terbuka saat menyampaikan keterangan seputar perkara itu dalam persidangan.
“Jelas ya, ini paling jelas paling nyata, dari persidangan itu kejujurannya memang luar biasa dari Eliezer, jadi tidak ragu-ragu dia bicara apa adanya sekalipun dia harus berhadapan dengan mantan atasannya,” ujar Romli.
Sebaliknya, Romli meyakini Ferdy Sambo tidak sepenuhnya jujur saat memberikan keterangan dalam persidangan. Sebab Sambo menyatakan tidak ikut menembak Yosua.
“Dari awal saya ikuti soal rekonstruksi dulu, pertama kan rekonstruksi, di situ Sambo memperagakan dia nembak, dalam rekonstruksi loh, memperagakan dia nembak, jadi jelas bahwa Sambo menembak setelah Eliezer,” ucap Romli.
“Ketika Eliezer menembak, itu belum terampas nyawannya, belum mati sebetulnya, mati dengan tembakan terakhir dari Sambo,”
Romli juga menilai skenario baku tembak antara Eliezer dan Yosua gagal total karena akhirnya terungkap dan membuat perkara itu disidangkan.
“Kan skenario pertama sudah gagal, itu kan skenario pertama, bahwa dia tembak, ada tembak gagal, jadi tidak perlu harus dipersoalkan, yang kita lihat adalah keterangan si Eliezer itu lebih jelas,” ujar Romli Atmasasmita.
“Kalau skenario tembak menembak itu sudah skenario pertama yang gagal. Jadi tidak ada harganya,” kata Romli.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/09/21071541/nilai-kesaksian-bharada-e-dalam-sidang-dinilai-lebih-besar-dari-ferdy-sambo