JAKARTA, KOMPAS.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru turut mengatur ancaman sanksi 1,5 tahun penjara bagi siapapun yang mengaku dukun santet dan mempunyai ilmu gaib dan menawarkan jasa untuk mencelakai orang lain.
Aturan itu tercantum dalam Pasal 252 KUHP.
"Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200.000.000)," demikian isi Pasal 252 ayat (1) KUHP seperti dikutip Kompas.com, Jumat (9/12/2022).
Sedangkan dalam ayat (2) disebutkan, jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3.
Dalam penjelasan Pasal 252 Ayat (1) disebutkan, ketentuan itu dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, KUHP terbaru akan diberlakukan tiga tahun kemudian sejak disahkan.
Yasonna mengatakan, Kemenkumham bakal membentuk tim untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam masa transisi itu.
"Ada (waktu) tiga tahun untuk sosialisasi (UU) KUHP ini. Saya kira kita akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas," kata Yasonna ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/09/17403341/kuhp-baru-dukun-santet-dan-praktik-sihir-bisa-dipenjara-15-tahun
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan