Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

KUHP Terbaru: Menghina Seseorang Bisa Dipenjara 6 Bulan jika...

JAKARTA, KOMPAS.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru turut mengatur tentang ancaman penjara selama 6 bulan bagi orang yang melakukan penghinaan ringan terhadap seseorang secara lisan atau tulisan.

Hal itu tercantum dalam Pasal 436 KUHP tentang Penghinaan Ringan.

"Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000)," demikian isi Pasal 436 KUHP seperti dikutip Kompas.com, Jumat (9/12/2022).

Akan tetapi, dalam Pasal 440 KUHP disebutkan perkara penghinaan ringan seperti dalam rumusan Pasal 436 tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari korban tindak pidana.

Kemudian dalam Pasal 441 ayat (2) disebutkan hukuman dalam Pasal 436 dapat ditambah 1/3 jika yang dihina atau difitnah adalah seorang pejabat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah.

Dalam penjelasan Pasal 436 disebutkan, yang dimaksud penghinaan ringan adalah yang dilakukan dengan mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh terhadap orang lain.

Penghinaan tersebut dilakukan di muka umum dengan lisan atau tulisan, atau di muka orang yang dihina itu sendiri baik secara lisan, tulisan, maupun dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan kepadanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, KUHP terbaru akan diberlakukan tiga tahun kemudian sejak disahkan.

Yasonna mengatakan, Kemenkumham bakal membentuk tim untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam masa transisi itu.

"Ada (waktu) tiga tahun untuk sosialisasi (UU) KUHP ini. Saya kira kita akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas," kata Yasonna ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/09/17344241/kuhp-terbaru-menghina-seseorang-bisa-dipenjara-6-bulan-jika

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahfud MD Siap Beri Penjelasan soal Transaksi Janggal kepada DPR Besok

Mahfud MD Siap Beri Penjelasan soal Transaksi Janggal kepada DPR Besok

Nasional
Bertemu Prabowo di Kantor Kemenhan, Sandiaga: Yang Kami 'Omongin' Banyak...

Bertemu Prabowo di Kantor Kemenhan, Sandiaga: Yang Kami "Omongin" Banyak...

Nasional
Nasdem Akui Ajak JK Diskusi Kandidat Cawapres Anies, Tak Hanya Satu Nama Diusulkan

Nasdem Akui Ajak JK Diskusi Kandidat Cawapres Anies, Tak Hanya Satu Nama Diusulkan

Nasional
BPOM: Tak Ada Obat Mengandung Pholcodine yang Terdaftar di Indonesia

BPOM: Tak Ada Obat Mengandung Pholcodine yang Terdaftar di Indonesia

Nasional
Cuti Bersama Lebaran Maju, Korlantas Prediksi Kepadatan Arus Mudik Lebaran Mulai Terjadi 18 April

Cuti Bersama Lebaran Maju, Korlantas Prediksi Kepadatan Arus Mudik Lebaran Mulai Terjadi 18 April

Nasional
DKPP Sebut Anggaran Rp 26 Miliar untuk 2023 Sudah Habis, Tak Bisa Selenggarakan Sidang 'Offline' Lagi

DKPP Sebut Anggaran Rp 26 Miliar untuk 2023 Sudah Habis, Tak Bisa Selenggarakan Sidang "Offline" Lagi

Nasional
MAKI Ajukan Arteria Dahlan dan 2 Anggota DPR Lain Jadi Ahli Terkait Laporannya

MAKI Ajukan Arteria Dahlan dan 2 Anggota DPR Lain Jadi Ahli Terkait Laporannya

Nasional
Elektabilitas Erick Thohir sebagai Cawapres Meningkat, PAN Puji Kinerjanya

Elektabilitas Erick Thohir sebagai Cawapres Meningkat, PAN Puji Kinerjanya

Nasional
Israel di Piala Dunia U-20: Ditolak Politisi, Tidak Dipersoalkan Palestina

Israel di Piala Dunia U-20: Ditolak Politisi, Tidak Dipersoalkan Palestina

Nasional
Arteria Enggan Terima Tantangan Mahfud: Beliau Saya Anggap Guru dan Orangtua

Arteria Enggan Terima Tantangan Mahfud: Beliau Saya Anggap Guru dan Orangtua

Nasional
Survei SMRC: Kepuasan Publik terhadap Kerja Jokowi Naik, Kini Capai 75 Persen

Survei SMRC: Kepuasan Publik terhadap Kerja Jokowi Naik, Kini Capai 75 Persen

Nasional
Jokowi: Saya Imbau Pejabat Negara, ASN, Kepala Daerah Bayar Zakat lewat Baznas

Jokowi: Saya Imbau Pejabat Negara, ASN, Kepala Daerah Bayar Zakat lewat Baznas

Nasional
Lanud Soewondo Medan Bakal Direlokasi, Luhut Minta Teknis Pembebasan Lahan Segera Dibuat

Lanud Soewondo Medan Bakal Direlokasi, Luhut Minta Teknis Pembebasan Lahan Segera Dibuat

Nasional
Polri: Pemudik Lebaran 2023 Diprediksi Meningkat, Bisa Capai 123,8 Juta Orang

Polri: Pemudik Lebaran 2023 Diprediksi Meningkat, Bisa Capai 123,8 Juta Orang

Nasional
MAKI Laporkan Menko Polhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK ke Bareskrim Siang Ini

MAKI Laporkan Menko Polhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK ke Bareskrim Siang Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke