JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan, anggota DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis baru sadar bahwa interupsi yang dilakukan saat rapat paripurna pengesahan RKUHP terlalu keras.
Dek Gam menyebut, hal itu Iskan sadari usai menonton video dirinya sedang berdebat dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat rapat paripurna itu.
"Setelah melihat rekaman video rapat paripurna tersebut, teradu baru menyadari bahwa yang disampaikan di dalam rapat terlalu keras," ujar Dek Gam dalam jumpa pers di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Dek Gam mengatakan, Iskan meminta maaf secara terbuka atas interupsi yang terlalu keras itu.
Dia mengatakan, Iskan juga sudah dimintai klarifikasi lantaran dirinya diadukan ke MKD DPR.
"Sudah kami panggil pengadu dilanjutkan dengan teradu sudah kami verifikasikan semuanya. Jadi hari ini kajian sudah selesai," tuturnya.
Usai Dek Gam memberi penjelasan mengenai kasus Iskan itu, Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menegaskan bahwa sudah tidak ada masalah lagi dalam kasus tersebut.
"Ya namanya manusia tentu kadang-kadang ada khilaf dan salah. Dan kita saling bisa memahami," timpal Adang.
Sebelumnya, Iskan Qolba Lubis diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Rabu (7/12/2022).
Seorang warga sipil bernama Azhari mengadukan Iskan ke MKD. Dia menduga Iskan melanggar etik akibat memprotes pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (6/12/2022) kemarin.
"Saya menduga bahwa ada kode etik yang dilanggar Pak Iskan Qolba Lubis sebagai anggota DPR oleh karenanya saya melaporkan ke MKD ini untuk ditinjau lebih jauh terkait sesuai atau tidak," kata Azhari di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Azhari menilai, Iskan melanggar etik saat memprotes pengesahan RKUHP karena fraksinya sudah menyetujui hal tersebut meski dengan catatan.
Ia juga menilai perilaku Iskan saat melayangkan protes tidak pantas.
"Pimpinan sidang kan Pak Sufmi Dasco kan bilang sudah menyetujui akan tetapi kan Pak Iskan Qolba Lubis kan menyanggah itu, padahal itu kan sudah sebuah kesepakatan dari fraksinya," ujar Azhari.
Azhari berharap, aduannya ini dapat ditindaklanjuti oleh MKD dan dibawa ke persidangan.
Dalam rapat paripurna kemarin, Iskan keluar dari ruang sidang (walkout) setelah berdebat dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Pangkal persoalan perdebatan adalah Iskan menyatakan fraksi PKS menyampaikan dua catatan terhadap RKUHP, yakni Pasal 240 tentang ancaman hukuman penjara selama tiga tahun terkait delik penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Iskan mempersoalkan dia tidak diberi waktu untuk menyampaikan pendapat. Namun, Dasco menilai pernyataan Iskan tidak selaras dengan sikap fraksi PKS yang menerima RKUHP dengan catatan.
"Baik saudara-saudara sekalian, kita sudah tahu bahwa semua fraksi sepakat, dan PKS sepakat dengan catatan. Saya sudah memberikan kesempatan kepada fraksi PKS untuk memberikan atau menyampaikan catatannya pada sidang paripurna hari ini," kata Dasco, seperti dikutip dari tayangan video Kompas.com.
Saat Dasco masih menyampaikan pernyataan, Iskan memotong pembicaraan.
"Saya minta waktu 3 menit saja, Bapak tidak kasih," kata Iskan.
Dasco kemudian melanjutkan pernyataannya yang menyatakan sikap fraksi PKS berubah ingin mencabut dan mengingkari keputusan sebelumnya.
Iskan kemudian kembali menyela Dasco yang tengah menyampaikan pernyataan.
"Ya mentang-mentang Bapak menjadi ketua di situ hak rakyat kamu ambil. Itu enggak demokrasi namanya Pak!" kata Iskan.
"Saya sudah demokrasi Pak," kata Dasco.
"3 menit saja kamu enggak kasih. Semoga kamu mendapat hidayah dari Tuhan," kata Iskan mengakhiri pembicaraan.
Tidak lama kemudian, Iskan berdiri dari mejanya dan berjalan ke belakang menuju pintu keluar ruang rapat paripurna DPR.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/09/17221101/mkd-sebut-iskan-pks-baru-sadar-terlalu-keras-saat-interupsi-soal-rkuhp
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan