Salin Artikel

Kasus Gagal Ginjal, Komnas HAM Bakal Panggil BPOM pada 23 Desember

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada tanggal 23 Desember 2022 terkait kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury) akibat obat sirup.

Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan menyebut, pemanggilan BPOM bertujuan untuk meminta keterangan terkait pengawas BPOM terhadap obat sirup yang beredar di pasaran.

Pasalnya, obat sirup mengandung zat kimia beracun atau cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia pasca didiagnosa gagal ginjal akut.

"Kami akan memanggil BPOM pada 23 Desember untuk kita mencari keterangan. Secara sistem ini sudah salah kaprah, bagaimana kemudian obat yang sudah puluhan tahun ini sudah lolos dan kemudian memakan korban jiwa," kata Hari dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Hari menuturkan, pemanggilan BPOM dilakukan setelah ada pengaduan dari masyarakat sipil dan tim kuasa hukum keluarga korban gagal ginjal akut.

Komnas HAM menilai bahwa BPOM tidak memiliki protokol keselamatan terhadap obat yang beredar. Oleh karena itu, pihaknya berencana mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya.

"Tadi makanya ini harus kita ungkap ke akar-akarnya termasuk ke mafia obat-obatan. Jadi Komnas HAM akan berusaha semaksimal mungkin," ungkap Hari.

Hari menyatakan, pihaknya sudah tiga kali mendapat pengaduan terkait hal serupa.

Komnas HAM bahkan sudah dua kali memanggil perusahaan farmasi yang diduga menggunakan EG dan DEG termasuk PT Afi Farma. Akan tetapi, sampai saat ini, mereka mangkir dari panggilan.

"Jadi kami sudah menerima tiga pengaduan dari masyarakat sipil dan kami sudah bertindak memanggil perusahaan farmasi tersebut namun mereka mangkir. Sudah dua kali pemanggilan dan mereka mangkir," ucapnya.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan kasus gagal ginjal akut mencapai 324 kasus di 27 provinsi di Indonesia. Selama beberapa minggu terakhir, sudah tidak ada penambahan kasus.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/09/16233501/kasus-gagal-ginjal-komnas-ham-bakal-panggil-bpom-pada-23-desember

Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke