Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Kasus Gagal Ginjal, Komnas HAM Bakal Panggil BPOM pada 23 Desember

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada tanggal 23 Desember 2022 terkait kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury) akibat obat sirup.

Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan menyebut, pemanggilan BPOM bertujuan untuk meminta keterangan terkait pengawas BPOM terhadap obat sirup yang beredar di pasaran.

Pasalnya, obat sirup mengandung zat kimia beracun atau cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia pasca didiagnosa gagal ginjal akut.

"Kami akan memanggil BPOM pada 23 Desember untuk kita mencari keterangan. Secara sistem ini sudah salah kaprah, bagaimana kemudian obat yang sudah puluhan tahun ini sudah lolos dan kemudian memakan korban jiwa," kata Hari dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Hari menuturkan, pemanggilan BPOM dilakukan setelah ada pengaduan dari masyarakat sipil dan tim kuasa hukum keluarga korban gagal ginjal akut.

Komnas HAM menilai bahwa BPOM tidak memiliki protokol keselamatan terhadap obat yang beredar. Oleh karena itu, pihaknya berencana mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya.

"Tadi makanya ini harus kita ungkap ke akar-akarnya termasuk ke mafia obat-obatan. Jadi Komnas HAM akan berusaha semaksimal mungkin," ungkap Hari.

Hari menyatakan, pihaknya sudah tiga kali mendapat pengaduan terkait hal serupa.

Komnas HAM bahkan sudah dua kali memanggil perusahaan farmasi yang diduga menggunakan EG dan DEG termasuk PT Afi Farma. Akan tetapi, sampai saat ini, mereka mangkir dari panggilan.

"Jadi kami sudah menerima tiga pengaduan dari masyarakat sipil dan kami sudah bertindak memanggil perusahaan farmasi tersebut namun mereka mangkir. Sudah dua kali pemanggilan dan mereka mangkir," ucapnya.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan kasus gagal ginjal akut mencapai 324 kasus di 27 provinsi di Indonesia. Selama beberapa minggu terakhir, sudah tidak ada penambahan kasus.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/09/16233501/kasus-gagal-ginjal-komnas-ham-bakal-panggil-bpom-pada-23-desember

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Masuk Ramadhan, Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana terhadap Kampanye di Masjid

Masuk Ramadhan, Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana terhadap Kampanye di Masjid

Nasional
Bantah Anggapan Diskriminatif, Bawaslu: Semua Deklarasi Dukungan Capres Diawasi

Bantah Anggapan Diskriminatif, Bawaslu: Semua Deklarasi Dukungan Capres Diawasi

Nasional
Siapa Paling Memenuhi 5 Kriteria Cawapres Anies? Pengamat: AHY, tapi...

Siapa Paling Memenuhi 5 Kriteria Cawapres Anies? Pengamat: AHY, tapi...

Nasional
Cerita Mahfud Batalkan Bukber, Jadinya Hanya Buka Bersama Isteri...

Cerita Mahfud Batalkan Bukber, Jadinya Hanya Buka Bersama Isteri...

Nasional
Anies Baswedan Ajukan 5 Kriteria Harus Dipenuhi Bakal Cawapres

Anies Baswedan Ajukan 5 Kriteria Harus Dipenuhi Bakal Cawapres

Nasional
Bangun Ketakwaan Para Kader, DPD PDI-P Jatim Gelar Kegiatan Keagamaan Selama Ramadhan

Bangun Ketakwaan Para Kader, DPD PDI-P Jatim Gelar Kegiatan Keagamaan Selama Ramadhan

Nasional
Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Kampanye dalam Acara Deklarasi Dukungan untuk Anies Capres 2024

Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Kampanye dalam Acara Deklarasi Dukungan untuk Anies Capres 2024

Nasional
Pimpinan KPK Sentil Mahfud Cuma Beri Info Setengah-setengah soal Transaksi Janggal Rp 349 T

Pimpinan KPK Sentil Mahfud Cuma Beri Info Setengah-setengah soal Transaksi Janggal Rp 349 T

Nasional
Deretan Partai Politik yang Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024

Deretan Partai Politik yang Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024

Nasional
Soal Larangan Bukber, Jusuf Kalla: Kita Bukan ASN, Jadi Bebas Saja...

Soal Larangan Bukber, Jusuf Kalla: Kita Bukan ASN, Jadi Bebas Saja...

Nasional
Pihak Anies Tampung Banyak Nama Cawapres: Agar Bisa Pilih yang Terbaik

Pihak Anies Tampung Banyak Nama Cawapres: Agar Bisa Pilih yang Terbaik

Nasional
Jusuf Kalla Setor Nama Cawapres, Pihak Anies: Kami Terima Masukan dari Mana Pun...

Jusuf Kalla Setor Nama Cawapres, Pihak Anies: Kami Terima Masukan dari Mana Pun...

Nasional
Siap Jelaskan Transaksi Janggal Rp 349 T ke DPR, Mahfud: Kita Uji Logika

Siap Jelaskan Transaksi Janggal Rp 349 T ke DPR, Mahfud: Kita Uji Logika

Nasional
DPR Berencana Panggil Sri Mulyani Besok, Dalami soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

DPR Berencana Panggil Sri Mulyani Besok, Dalami soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun

Nasional
Pegang Tiket Maju Pilpres 2024 Usai Koalisi Terbentuk, Anies Kini Cari Cawapres...

Pegang Tiket Maju Pilpres 2024 Usai Koalisi Terbentuk, Anies Kini Cari Cawapres...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke