JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam mengusut dugaan suap yang menjerat dua hakim agung.
Syarifuddin meminta hukum acara pidana yang dilakukan KPK dalam memproses bawahannya itu dilakukan dengan baik dan benar.
Sebagaimana diketahui, KPK sejauh ini telah menahan dua hakim agung, yakn Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara Koperasi Saged Pinjam (KSP) Intidana.
"Harapan kami asas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar," kata Syarifuddin saat ditemui Kompas.com pasca-pembukaan acara Hari Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).
Syarifuddin mengatakan, Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dijalankan oleh KPK.
Lebih lanjut, Syarifuddin mengaku tidak mau berkomentar mengenai upaya praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh. Menurutnya, setiap orang yang merasa keberatan berhak melakukan upaya hukum.
"Oh ya itu kan hak masing-masing ya, ya silakan saja. Saya tidak akan komentar. Orang keberatan kan ada jalur hukumnya," ujar Syarifuddin.
KPK sebelumnya menahan dua hakim agung, dua hakim yustisial MA, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA, dua pengacara, serta sejumlah pihak swasta.
Mereka terseret dalam suap pengurusan perkara kasasi perdata dan pidana serta Peninjauan Kembali (PK) KSP Intidana.
Adapun nama-nama para tersangka tersebut antara lain dua bawahan Gazalba Saleh, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetu Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.
Kemudian, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Beberapa waktu yang lalu, Gazalba Saleh menggugat penetapan tersangka oleh KPK atas dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia meminta majelis hakim menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/09/11493571/dua-hakim-agung-ditahan-ketua-ma-minta-kpk-kedepankan-asas-praduga-tak